Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wali Kota Bekasi Bantah ke Vatikan Hadiah dari Izin Santa Clara

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai melakukan pertemuan di Balaikota, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN\
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai melakukan pertemuan di Balaikota, Jakarta, 25 November 2015. TEMPO/M IQBAL ICHSAN\
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi diundang ke Vatikan pada 24 Mei 2017 mendatang. Rahmat membantah bahwa undangan ke Vatikan merupakan hadiah dari pemberian izin gereja Santa Clara di Bekasi Utara. Isu tersebut santer berembus belakangan ini terkait penolakan Ormas Islam atas berdirinya gereja tersebut.

"Ini yang dipelesetin. Kebetulan kan Vatikan Katolik, jadi seolah-olah hadiah dari Santa Clara," kata dia. "Saya diundang ke sana oleh Duta Besar untuk memberikan paparan."

Di Vatikan Rahmat akan menghadiri acara seminar bertema "Managing Religius Pulrality in Indonesia During the Reform Era".

Baca: Penolakan Gereja Santa Clara Bekasi, Massa Ingin Izin Dicabut

Adapun seminar tersebut diselenggarakan oleh KBRI untuk Takhta Suci Vatikan bekerja sama dengan Pontifical Council; for Interfaith Dialogue dan Komunitas Sant Egidio.

Perwakilan dari Kedutaan Besar RI untuk Takhta Suci Vatikan, Agus Sriyono dalam suratnya ke Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan agar Rahmat dapat berbagi pengalaman dalam penanganan potensi konflik antar penganut agama pada tingkat daerah.

"Sehubungan hal itu, kami mengundang Bapak Rahmat Effendi untuk hadir sebagai pembicara dalam seminar tersebut," kata Agus dikutip dari surat yang dikirimkan ke Rahmat tertanggal 31 Maret 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Rahmat Effendi: Walau Ditembak, Izin Santa Clara Tak Saya Cabut

Selain Rahmat Effendi, kata dia, pihaknya juga mengundang Yenny Wahid selaku Direktur Wahid Institute agar dapat menyampaikan pendangan dan pengalaman di bidang hubungan antaragama pada tingkat nasional.

"Aktivis dialog antaragama di Ambon, Hj. J. Irma Betaubun untuk memaparkan pengalamannya dalam menyelesaikan konflik di Ambon," ujar dia.

Rahmat Effendi mengaku akan menghadiri undangan tersebut. Ia akan berbicara tentang pluralisme di Kota Bekasi dimana terdapat penduduk yang cukup heterogen. "Saya akan bicara mengenai toleransi antaragama," kata Rahmat.

ADI WARSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

8 September 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (kanan) didampingi penggagas objek wisata Danau Kramba Preto Ujat (kiri) meninjau objek wisata baru di Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat itu. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Jelang Akhir Masa Jabatan, Wali Kota Bekasi Mutasi 125 PNS

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan mutasi jabatan itu tidak terkait kepentingan politik pribadinya.


Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

25 Agustus 2023

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono usai melakukan penandatangan MoU Dukungan Pembangunan MRT Koridor Timur-Barat (Cikarang-Jakarta-Balaraja) Phase 1 Stage 1 (Tomang-Medan Satria) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 17 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
Baru 3 Hari Jadi Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Diusulkan DPRD Berhenti dari Jabatannya

Usul pemberhentian Wali Kota Bekasi Tri Adhianto itu sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah.


Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

22 Maret 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto (peci hitam) bersama anak-anak di atas panggung gembira yang digelar warga Perum Alinda Kaliabang Tengah, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).
Viral Plt Wali Kota Bekasi Salah Ucap Sila Ke-4 Pancasila, Ini Profil Tri Adhianto Tjahyono

Beredar video Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono salah mengucapkan bunyi sila ke-4 Pancasila, kemudian ia minta maaf. Berikut profilnya.


26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

10 Maret 2023

Foto udara suasana Alun-alun Madmuin Hasibuan Kota Bekasi di Jawa Barat, Selasa, 22 Februari 2022. Alun-alun Kota Bekasi kini memiliki tampilan baru. Tidak hanya tampilannya, kini alun-alun Kota Bekasi juga berubah nama menjadi Alun-alun M. Hasibuan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
26 Tahun Berdirinya Kota Bekasi, Sudah Disebut Sejak Kerajaan Tarumanagara

Hari ini, 10 Maret 1997 diperingati hari jadi pemerintahan Kota Bekasi. Namun, Bekasi sudah dikenal sejak era Kerajaan Tarumanagara. Begini ceritanya.


KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

28 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Eks Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan upaya hukum kasasi ke MA atas putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi


Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

27 Desember 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Kaleidoskop 2022: Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertangkap OTT KPK

Kasus dugaan korupsi Wli Kota Bekasi Rahmat Effendi menjadi salah satu sorotan besar publik selama 2022.


Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

15 Desember 2022

Wali Kota Bekasi  periode 2013-2018 dan periode 2018-2022, Rahmat Effendi, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 1 April 2022. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan masa perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap tersangka Rahmat Effendi. TEMPO/Imam Sukamto'
Hakim Banding Tambah Masa Hukuman Rahmat Effendi Jadi 12 Tahun Penjara

KPK mengapresiasi putusan hakim PT Bandung yang memperberat hukuman Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi jadi 12 tahun penjara.


KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

9 November 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.


Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

14 Oktober 2022

Terdakwa Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi seusai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual dari gedung KPK, di Jakarta, Rabu, 12 Oktober 2022. Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun karena menerima gratifikasi dari pihak terkait sejumlah proyek dan jual beli jabatan. TEMPO/Imam Sukamto
Vila Rahmat Effendi di Puncak Disita, Aktivis Minta Lahannya Dijadikan Hutan Resapan

Pengadilan Tipikor memvonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pidana 10 tahun dan menyita salah satu asetnya, yakni Jasmin Glamping


Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

14 September 2022

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat. Kasus korupsi ini terjadi pada masa anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Kota Bekasi 2021. Dalam APBD Perubahan 2021, Pemkot Bekasi menetapkan belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sebesar Rp 286,5 miliar. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Jaksa KPK juga menuntut Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi membayar uang pengganti Rp 8 miliar.