TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Intelkam Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Danu Wiyata akan menjalani pemeriksaan Propam Polda Metro Jaya terkait dengan insiden penamparan terhadap buruh perempuan, Emilia Yanti. "Hari ini, yang bersangkutan dimintai keterangan di Propam," ujar Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan kepada Tempo, Senin, 10 April 2017
Harry mengatakan, meski telah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap Danu, Polres Metro Tangerang menyerahkan sepenuhnya masalah ini ke Propam Polda Metro Jaya. "Karena pangkat beliau AKBP, pemeriksaan diambilalih Propam Polda Metro Jaya," katanya.
Menurut Harry, Danu akan menjalani sejumlah mekanisme pemeriksaan dan sidang kode etik di Propam. "Nantinya. sanksi akan ditentukan tergantung tingkat kesalahannya. Sanksi bisa berupa pemberhentian secara tidak hormat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan," ucapnya.
Lihat: Adu Mulut dengan Polisi, Buruh Wanita Ini Ditampar
Meski Danu telah mengaku khilaf dan meminta maaf, Harry sangat menyayangkan insiden penamparan tersebut."Polisi harus tampil perfeksionis di masyarakat. Jika ada masalah, tidak boleh ditunjukkan. Atas nama Kapolres, kami meminta maaf," tuturnya.
Koordinator Serikat Pekerja PT Panarub Industri Kokom Komalawati mengatakan, hari ini, Emilia akan melaporkan Danu ke Propam, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komnas Perempuan.
Korban penamparan, Emilia, 24 tahun, bekerja di PT Panarub Industry. Dia merupakan salah satu peserta unjuk rasa, yang digelar serikat pekerja PT Panarub Industry dan PT Victory Ching Luh Indonesia.
Baca: Video Beredar, Polisi Tampar Buruh Perempuan di Tangerang
Unjuk rasa itu digelar secara rutin setiap pekan selama lima tahun. Awalnya, unjuk rasa ini hanya diikuti pekerja dari PT Panarub. Namun belakangan, buruh PT Victory ikut bergabung.
JONIANSYAH HARDJONO