TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengatakan akan memecat pejabat daerah mana pun yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga DKI Jakarta. Hal itu ia katakan untuk menanggapi seorang lurah dari Pegadungan, Jakarta Barat, yang tertangkap tangan Tim Saber Pungli Jakarta Barat.
"Untuk kasus Lurah Pegadungan. Tidak hanya Pegadungan, seluruh lurah yang kena OTT (operasi tangkap tangan) langsung diberhentikan. Hari ini lurah diberhentikan," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Soni menuturkan sangat sulit mengatasi pungli apabila masyarakat tidak mematuhi aturan. Kebanyakan masyarakat dinilai tidak percaya kepada pelayanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Namanya, ya, orang, namanya konsumen, kan mau memberi sesuatu supaya lancar. Yang diberi mau. Begitu saja prosesnya," ujarnya.
Baca: Tertangkap Tangan Lakukan Pungli, Lurah Pegadungan Tidak Ditahan
Soni menuturkan proses pemecatan MM, tersangka OTT, tengah berlangsung. Untuk masalah ini, kata Soni, MM tidak hanya diberhentikan sementara, melainkan langsung diberhentikan tetap secara administrasi. "Jadi prinsipnya sudah tidak aktif lagi sebagai lurah," ucapnya.
Tim Saber Pungli Jakarta Barat melakukan OTT di Kelurahan Pegadungan, Jakarta Barat. MM tertangkap tangan melakukan pungli dalam mengurus tanah girik. Tim Saber Pungli menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Dari keterangan MM, ia menetapkan tarif Rp 2 juta kepada setiap orang yang mengurus tanah girik.
MM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Ancaman hukuman yang dia terima maksimal tiga tahun.
LARISSA HUDA