TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan nasib Lurah Pegadungan, Jakarta Barat, Jufri akan ditentukan dalam rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang akan digelar sore ini. Dalam rapat, Walikota Jakarta Barat akan menyampaikan usulannya mengenai karir Jufri. "Kalau Wali Kota mengusulkan kinerjanya memang tidak bagus akan kami ganti," ujar Saefullah di Balai Kota, Senin, 10 April 2017.
Setelah diputuskan statusnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencari dan melantik pengganti Jufri sebagai Lurah Pegadungan. Selain jabatannya yang dicopot sebagai lurah dan dijadikan staf, Jufri juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta.
Baca:
Tertangkap Tangan Pungli, Lurah Pegadungan Sudah Aktif Lagi
Lurah Pegadungan Tertangkap Tangan, Ahok: Harus Dipecat!
Sekda mengatakan rapat baperjakat akan meminta seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyampaikan keluhan terhadap bawahannya. Selain itu, mereka juga akan membahas pelantikan PNS baru yang akan menggantikan posisi yang sudah kosong karena pensiun.
"Kami akan bahas apa yang menjadi dan dikeluhkan SKPD-nya. Mungkin ada yang pensiun itu harus diisi. Kedua, apa yang dikeluhkan para walikota. Nanti, kami dengar walikota seperti apa kami akan bahas di baperjakat," kata Saefullah.
Baca juga:
Begini Penampakan Angkot yang Jadi Tempat Penyanderaan di Buaran
Begini Kisah Penyanderaan dalam Angkot di Buaran
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan akan memecat pejabat daerah yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga DKI Jakarta. Hal itu, kata Soni, juga berlaku bagi Jufri yang menjadi tersangka operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Saber Pungli Jakarta Barat.
Jufri tertangkap tangan melakukan pungli dalam pengurusan tanah girik. Tim saber pungli menyita sejumlah uang sebagai barang bukti. Menurut keterangan MM, Jufri menetapkan tarif Rp2 juta kepada setiap orang yang mengurus tanah girik.
Jufri terancam UU no 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya tiga tahun.
LARISSA HUDA