TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Perhutani Bogor akan membongkar paksa 30 unit bangunan termasuk vila ilegal di kawasan Puncak, yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dibangun di atas lahan milik negara (Perhutani).
"Rencananya pertengahan April ini, kami dari Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan liar dan vila yang berdiri dilahan milik Perhutani," kata Bupati Bogor Nurhayanti
Baca juga: Libur Panjang, Hotel di Puncak-Cipanas Penuh
Dia mengatakan, pembongkaran sebanyak 30 unit bangunan liar yang berdiri dilahan Perhutani ini akan dilaksanakan pada 17 -18 April 2017 sebagai bentuk pengendalian sumber mata air di wilayah hulu sungai Ciliwung dan Cisadane.
"Kabupaten Bogor berada di hulu dan tengah Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilieung, yang menjadi pengendali banjir untuk DKI Jakarta," kata dia
Untuk penanganan di hulu DAS Ciliwung, yakni Puncak (Cisarua, Megamendung dan Ciawi) Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menanam lebih dari 4 juta pohon, penertiban vila, sedangkan di wikayah tengah (Sukaraja, Cibinong, Citeureup dan Bojonggede), pihaknya melakukan normliasi dan pengerukan 18 situ atau embung.
"Sementara penertiban bangunan dan vila liar di kawasan Perhutani ini juga merupakan salah satu pengendalian di hulu sungai," kata dia.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridho mengatakan, sebanyak 30 unit bangunan dan vila liar yang akan dibongkar tersebut berdiri di lahan milik Perhutani yang lokasinya berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Megamendung dan Babakanmadang, Kabupaten Bogor
"Eksekusi dan pembongkaran vila di dua kecamatan yakni Megamendung dan Babakanmadang ini sebagai bentuk menegakan undang-undang bukan Perda Kab Bogor, karena lokasinya berada di kawasan milik KPH Perhutani Bogor, pada 17 dan 18 April mendatang," kata dia.
Dia mengatakan, yang memiliki hajat atau kewenangan utama dalam pelaksanaan eksekusi pembongkaran vila ini adalah KPH Perhutani Bogor. "Sementara Satpol PP Kabupaten Bogor hanya membantu saja, namun kita akan menerjunkan sekitar 1 peleton pasukan atau 80 -100 personel," kata dia.
Menurut dia satu lokasi vila yang akan dibongkar yaitu di Kampung Awan, Megamendung, yang sempat gagal dibongkar pada 2013 lampau, karena letak vila-vila tersebut rata-rata jauh dari pemukiman penduduk.
"Untuk menuju lokasi vilanya pun aksesnya sangat sulit dijangkau karena berada di atas bukit," kata dia
Begitu juga vila-vila yang ada di daerah Babakanmadang, lokasinya berada di atas lahan hutan lindung. Sehingga terkait teknis di lapangan termasuk pengadaan alat berat merupakan tanggungjawab Kementerian Kehutanan.
"Yang melayangkan surat peringatan pengosongan vila pun dilakukan pihak Kemenhut sejak jauh hari lalu, sedangkan kami dari Satpol PP hanya menerima surat tembusan saja," kata dia.
M SIDIK PERMANA