TEMPO.CO, Depok - Badan Narkotika Nasional mengungkap dan menghentikan produksi pabrik narkoba jenis sabu di Perumahan Bumi Ismaya RT 03 RW 08, Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok. "Produksi sabu di pabrik tersebut sudah jalan enam bulan," kata Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Inspektur Jenderal Arman Depari, Selasa, 11 April 2017.
BNN menangkap empat orang yang memproduksi sabu di rumah milik orang tua salah seorang tersangka bernama Hidayatullah, Senin malam kemarin. Hidayatullah memproduksi sabu di rumahnya bersama Ade Saputra, Eddy Suherman, dan Samsul Bahri.
Baca: BNN Gerebek Pabrik Sabu Rumahan di Cinere, Depok
Arman mengatakan, BNN masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang ditemukan di rumah Hidayat. "Masih menunggu hasilnya, terutama bahan yang digunakan, bentuk dan jenisnya, dan mereka mendapatkan sumber bahan baku dari mana saja," ujar Arman.
Menurut Arman, bahan baku utama dalam memproduksi sabu tersebut adalah prekursor yang sulit didapatkan. Warga yang memiliki prekursor tanpa izin bisa dijerat hukuman sama dengan kepemilikan narkotika.
"Prekursor yang disalahgunakan sama dengan narkotika. Bahkan, di Undang-undang Narkotika, pemilik (prekursor) sama saja ancamannya dengan narkotika yang dihasilkan," ujar Arman.
Sejauh ini, tim laboratorium narkotika BNN masih meneliti bahan baku yang sudah setengah jadi itu. Setelah hasil laboratorium didapatkan, BNN berjanji bakal mengungkap jaringan produksi sabu Hidayat Cs, lebih jauh lagi.
Arman menuturkan, sebelum menangkap keempat tersangka, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Pabrik yang memproduksi sabu tersebut diketahui dikendalikan oleh dua orang nara pidana dengan kasus narkotika di dua lembaga pemasyarakatan yang berada di Aceh dan Jakarta.
Baca juga: 4 Kecamatan di Depok Jadi Zona Merah Peredaran di Depok
"Pelaku kasus yang terlebih dahulu diungkap, terutama (jaringan) di wilayah Sumatera dan daerah lainnya," ucap Arman.
IMAM HAMDI