TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Tangerang Selatan, Firdaus, ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang karena kedapatan memelihara 52 ekor satwa langka dan dilindungi.
"Tersangka memelihara satwa yang dilindungi, hasil penyidikan Mabes Polri yang diserahkan ke Kejaksaan Agung hari Senin. Lalu, tahap kedua di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dilakukan penahanan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Firdaus, 12 April 2017.
Baca: Komunitas Konservasi Duga Bisnis Satwa Dilindungi Ini Marak
Kejaksaan, kata Firdaus, perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang pada Senin lalu. Pasal yang disangkaan terhadap tersangka adalal Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Saat ini, tersangka kami tahan di rutan Jambe, kabupaten Tangerang. Tersangka diancam dengan hukuman selama lima tahun penjara atau denda selama Rp 200 juta," ujar Firdaus.
Menurut Firdaus, dari tangan tersangka didapat 52 ekor burung, diantaranya burung cendrawasih, kakak tua raja, jalak bali, jalak putih, jambul orange, jambul kuning, dan burung bayan.
Baca juga: Satwa Langka Rp 21,2 Miliar Diamankan di Bandara
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengaku prihatin atas kejadian tersebut. Benyamin berharap anak buahnya itu diberikan kesabaran untuk mematuhi hukum. "Kami sedang mempelajari duduk perkaranya. Sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap, azas praduga tak bersalah harus kami junjung," ujar Benyamin.
MUHAMMAD KURNIANTO