TEMPO.CO, Bekasi - Sedikitnya 88 pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bolos kerja seusai libur panjang peringatan Hari Raya Paskah. "Yang tidak masuk akan diberikan sanksi," kata Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu, Senin, 17 April 2017.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kota Bekasi, sebanyak 147 pegawai, baik pegawai negeri maupun kontrak, tak masuk kerja. Angka ini dicatat berdasarkan kehadiran dalam apel pagi di Plasa Pemkot Bekasi. Rinciannya 23 orang sakit, tujuh orang cuti, 29 dinas luar kota, dan 88 orang tanpa memberikan keterangan.
Syaikhu mengatakan sanksi yang akan diberikan sesuai dengan aturan yang diberlakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Selain itu, sanksi didasari Pasal 84 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. "Sanksi sesuai dengan pelanggarannya," katanya.
Sanksi teringan ialah teguran hingga pemberian surat peringatan kepada pegawai tersebut. Adapun sanksi terberat ialah penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Kepala Bidang Penilaian Kerja Aparatur di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah, Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan jumlah pegawai yang berkantor di Plasa Pemkot Bekasi sebanyak 1.937 orang. Sisanya berkantor di kecamatan, dinas, badan, sekolah, dan lain-lain. "Yang di luar Plasa Pemkot Bekasi sedang didata," kata Sajekti.
Secara keseluruhan, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi saat ini mencapai 18 ribu orang. Rinciannya 13 ribu pegawai negeri sipil, serta pegawai honor dan kontrak 5 ribu orang.
ADI WARSONO