TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 18 April 2017, menjadwalkan sidang putusan gugatan PT Sumber Alfaria Tbk, pengelola minimarket Alfamart, terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan donatur sekaligus konsumen Alfamart, Mustolih Siradj. "Sidang putusan," ujar kuasa hukum Alfamart, Adria Indra Cahyadi, Selasa.
Baca: Alfamart Keberatan Diwajibkan Umumkan Donasi
Selaku penggugat, Alfamart optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan mengabulkan gugatannya. "Jika mengacu pada fakta persidangan selama ini, kami optimistis gugatan kami dikabulkan," kata Adria.
Alfamart, ucap dia, sangat keberatan atas keputusan KIP bahwa perusahaan waralaba itu merupakan badan publik. "Status badan publik itulah yang kami permasalahkan," tuturnya.
Adapun Mustolih Siradj selaku tergugat II justru yakin majelis hakim akan menolak gugatan Alfamart dan memperkuat putusan KIP. "Dari fakta persidangan, bukti-bukti yang diajukan, dan keterangan para saksi ahli, kami yakin majelis hakim justru akan memperkuat putusan KIP," katanya.
Baca: Alfamart Gugat Konsumen yang Minta Laporan Dana Donasi
Sidang putusan yang akan dipimpin ketua majelis hakim, I Gede Swarsana, itu dijadwalkan dilakukan mulai pukul 11.00.
Sidang gugatan terkait dengan transparansi dana sumbangan konsumen Alfamart ini sejak awal dirancang sederhana dan cepat. Hal ini disepakati penggugat, tergugat I, dan tergugat II pada sidang perdana, dua pekan lalu.
Perkara ini berawal dari tuntutan Mustolih agar Alfamart membuka informasi dan data soal dana donasi konsumen yang diambil di setiap kasir minimarket Alfamart. Tuntutan Mustolih sejak Oktober 2015 itu akhirnya berbuah putusan KIP pada Desember 2016. Putusan tersebut memenangkan gugatan Mustolih.
Alfamart tidak terima dengan putusan KIP itu dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
JONIANSYAH HARDJONO