TEMPO.CO, Tangerang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan PT Sumber Alfaria Trijaya, pengelola waralaba Alfamart, terhadap Komisi Informasi Pusat (KIP) dan donatur sekaligus konsumen Alfamart, Mustolih Siradj. "Mengabulkan eksepsi tergugat I dan II, tidak bisa menerima gugatan penggugat," ujar ketua majelis hakim, I Gede Swarsana, saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 18 April 2017.
Majelis hakim berpendapat, sebagai sebuah lembaga, KIP tidak bisa dilibatkan dalam perkara gugatan ini. Dalam putusannya, majelis hakim tidak menyinggung materi pokok perkara putusan KIP bahwa PT Sumber Alfaria adalah badan publik dan harus membuka informasi ke publik soal dana sumbangan konsumen Alfamart. Hakim menyatakan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506 ribu.
Baca: Alfamart Keberatan Diwajibkan Umumkan Donasi
Kuasa hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan keberatan atas putusan itu. "Kalau KIP tidak bisa digugat, keputusannya sewenang-wenang," ucapnya.
Bagi Yusril, persidangan kali ini tidak ada putusan sama sekali. "Tidak ada putusan dari satu komisi independen yang tidak bisa digugat. Putusan belum masuk pokok perkara sama sekali," ujarnya. "Jangan dianggap ini Mustolih menang, enggak."
Yusril menuturkan gugatan terhadap KIP baru pertama kali ini terjadi. Dia menilai hakim masih bingung dalam mengambil sikap.
Sementara itu, KIP dan Mustolih menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima putusan ini," kata kuasa hukum KIP, Agus Wijayanto Nugroho. Begitu pun Mustolih. "Hidup konsumen!" teriak Mustolih.
JONIANSYAH HARDJONO