TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil muktamar Jakarta, Djan Faridz, hadir dalam sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Purnama alias Ahok. Kehadirannya di sana adalah untuk memberikan dukungan moral kepada Ahok, yang merupakan sapaan Basuki.
“Masa lihat teman susah dibiarin. Ya Allah, lu tega amat sih,” kata Djan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis, 20 April 2017.
Baca: Ini Alasan Djan Faridz Ajak Kaum Nahdliyin Dukung Ahok
Mantan Menteri Perumahan Rakyat ini menilai tuntutan Jaksa kepada Ahok berupa hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun, adalah sebuah hal wajar.
“Wajar, sama seperti meminta naik gaji. Nanti kan dilihat naik apa enggak, turun apa enggak, atau dikasih apa enggak. Kan begitu,” ujar Djan.
Baca : Hadiri Acara PPP, Ahok : Pejabat Publik Harus Santun
Namun, Djan merasa Ahok seharusnya tidak dijatuhi hukuman apapun karena memang tidak ada itikad untuk menistakan agama. “Beliau tidak mempunyai maksud apapun, jadi seharusnya sih bebas,” kata dia.
Djan bersama PPP merupakan salah satu pengusung Basuki Purnama-Djarot Saiful dalam ajang Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
CAESAR AKBAR | BUDI R