TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Bogor menetapkan Bambang Hernowo bin Sujarwo, 51 tahun, sopir bus Pariwisata PO HS Transport bernomor polisi AG-7057-UR yang remnya blong hingga mengakibatkan empat orang korban tewas ditetapkan sebagai sebagai tersangka.
"Saat ini sopir bus, tersangka dari kecelakaan beruntun yang melibatkan 7 mobil dan 5 motor sudah kami tahan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama, Sabtu 22 April 2017.
Dia mengatakan berdasarkan hasil olah TKP dan penyidikan Unit Laka Lantas diketahui Bambang Hernowo tak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Sopir bus pariwisata PO HS Transport saat ini masih masih diperiksa di unit kecelakaan Polres Bogor. Sedangkan bangkai kendaraan sudah evakuasi ke unit Kecelakaan Polsek Ciawi, termasuk bus PO HS Transport yang diduga menjadi penyebab kecelakaan beruntun. "Untuk evakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di jalur Puncak membutuhkan waktu lebih dari 3 jam," kata Hasbi Ristama.
Saat evakuasi dan olah TKP kecelakaan beruntun tersebut mengakibatkan arus lalu lintas di jalur Puncak macet cukup parah sekitar 10 kilometer, " kami meminta maaf kepada masyarakat, karena kami mementingkan keselamatan semua," kata dia.
Kasus kecelakaan maut yang melibatkan 13 unit kendaraan terjadi di jalur tengkorak kawasan wisata itu. Tabrakan beruntun terjadi di jalur Puncak hingga menewaskan empat orang pengendara.
Korban tewas adalah Okta Riyansyah Purnama Putra, 26, warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Kelurahan Lebak Gajah, Kecamatan Sematang Borong, Palembang; Jainudin, 32,warga babakan Lebak RT 02/06, Sirna Galih, Kabupaten Bogor; Dadan, 45, Kepala Desa Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor; dan Diana Simatupan, 24, warga Perum Griya Cisauk, Serpong, Tangerang.
M SIDIK PERMANA
Video Terkait:
Batal Menikah, Kecelakaan Gadog Puncak Merenggut Nyawa Diana