TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menilai Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) secara umum cenderung menyalahkan pengemudi pada peristiwa kecelakaan. "Betul, selama ini UU LLAJ condong menyalahkan pengemudi. Ini harus direvisi," kata Wakil Ketua MTI Djoko Setijowarno saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 23 April 2017.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menilai pada peristiwa kecelakaan beruntun bus maut HS Transport di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 22 April 2017, dengan korban empat tewas dan enam luka, pemerintah seharusnya melihat lebih dalam.
Baca:
Kecelakaan Beruntun di Puncak, Tiga Tewas dan 13 Kendaraan Rusak
"Pemerintah semestinya bijak dan adil karena kecelakaan bus tidak selalu disebabkan kesalahan sopir tapi ada faktor teknis kendaraan juga sangat memengaruhi suatu kecelakaan," kata Fary.
Pengemudi bus maut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kecelakaan beruntun tersebut dipicu oleh rem bus HS Transport yang tidak berfungsi alias blong. Akibatnya, sopir tidak dapat mengendalikan busnya dan menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Fary juga mendorong perusahaan bus maut itu juga disorot."Pemilik perusahaan yang busnya mengalami kecelakaan dan menimbulkan korban jiwa harus dimintai pertanggungjawaban bila terbukti bahwa faktor teknis mendominasi kecelakaan bus tersebut," kata Fary.
Menurut Djoko, pihak lain yang layak diperhatikan dalam konteks itu adalah peran operator dan kir yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengawasan pemerintah terhadap bus wisata perlu diperketat lagi. "Tata kelola bus wisata perlu ditinjau ulang," kata Djoko.
Dikatakan Djoko, pengemudi angkutan umum punya masa kerja maksimal delapan jam per hari dan hal ini kadang tidak berlaku di bus wisata. "Hal itu karena dianggap sopir bisa istirahat saat pelancong kunjungi objek wisata," katanya.
Pada sisi lain, kata Djoko, masyarakat cenderung memilih bus wisata yang murah sewanya, tetapi kurang memenuhi unsur keselamatan. "Karena itu bus reguler yang dialihkan menjadi bus wisata bertarif murah harus juga diawasi ketat oleh regulator," kata Djoko. "Kecelakaan-kecelakaan seperti ini bukan hal yang baru dan terus berulang".
Djoko mendesak Kementerian Perhubungan bisa menertibkan PO-PO bus di negara ini agar masyarakat bisa lebih aman menempuh perjalanan. "Ada sistem pengaturan dan pengawasan yang gagal dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sehingga untuk kesekian kali terjadi kecelakaan bus yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi yang dialami oleh masyarakat," kata Fary.
ANTARA