TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo alias HT melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Selasa, 25 April 2017. Hal ini bermula dari tulisan berjudul Ahok Hanyalah Dalih untuk Makar yang ditulis oleh jurnalis investigasi asal Amerika Serikat, Allan Nairn, dan dipublikasikan oleh Tirto.id.
"Tuduhannya pencemaran nama baik lewat media elektronik," kata Kepala Bidang Hukum Perindo Chris Taufik saat dikonfirmasi Tempo, Selasa 25 April 2017.
Chris mengatakan, dalam tulisan Nairn yang diunggah Tirto.id, Hari Tanoe dianggap sebagai salah satu pendukung utama gerakan makar. Hary Tanoe juga disebut sebagai penyandang dana. Chris menegaskan hal ini merupakan fitnah.
Baca: Diadukan Mabes TNI ke Dewan Pers, Tirto.id: Kami Kooperatif
"Jelas enggak benar. Karena dia juga enggak sebut sumbernya dari mana. Si penulisnya bilang dapat datanya dari sana sini. Tapi gak disebut sana sininya mana," kata Chris.
Laporan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus. Meski begitu belum ada nama terlapor dalam laporan itu. "Sampai sekarang terlapornya belum ada, masih dalam lidik," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
Chris mengaku, kliennya tidak menempuh jalur mediasi sesuai UU Pers, yaitu melalui Dewan Pers sebagaimana masalah pemberitaan yang terjadi selama ini. Alsannya, tulisan tersebut bukan produk jurnalistik. "Ini bukan produk jurnalistik. Enggak ada check and balance, sumbernya enggak jelas," kata Chris.
Chris mengatakan, Allan Nairn tidak pernah menghubungi Hary Tanoe dalam menyusun tulisan itu. Meski begitu, Nairn menuliskan telah mencoba mengkonfirmasikan tulisan itu kepada Hary Tanoe sebelum mempublikasikannya. "Katanya sudah dimintai konfirmasi, tapi (HT) enggak mau komentar. Kapan mintanya? Enggak pernah," kata Chris.
Chris melaporkan kasus itu dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik juncto pasal 27 ayat 3 pasal 45 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro mengatakan, ada mekenisme terkait dengan keberatan pemberitaan sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. "Sebaiknya keberatan itu disampaikan ke Dewan Pers."
Langkah ke Dewan Pers dilakukan Mabes TNI, yang juga keberatan atas laporan Allan Nairn. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Wuryanto membantah isi berita yang dimuat Tirto.id. Lewat keterangan tertulis, Wuryanto menyatakan berita tersebut tidak sesuai dengan fakta.
EGI ADYATAMA