TEMPO.CO, Tangerang - Vice President PT Angkasa Pura Solusi Toyib Fanani mengatakan ada pengunjung bandara yang mendapat tagihan parkir Rp 10 juta. Tagihan yang mahal itu bisa dialami siapa saja jika tidak memperhatikan aturan parkir di bandara. "Sebagian besar karena buru-buru, dan sebagian lagi karena tidak tahu ada parkir inap," ujarnya, Rabu, 26 April 2017.
Baca: Hati-hati, Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Kena Rp 10 Juta
Toyib memberikan tip agar pengunjung Bandara Soekarno-Hatta terhindar dari biaya mahal parkir. Pertama, ketika masuk area parkir bandara, pengendara harus menentukan apakah akan parkir untuk sementara waktu atau menginapkan kendaraan.
Jika hanya mengantarkan penumpang lalu pergi, kendaraan tidak dikenakan biaya apabila berada di area parkir kurang dari 15 menit. Namun, jika lebih, akan dikenakan tarif Rp 4.000 per jam. "Parkir reguler bandara menerapkan sistem parkir progresif," kata Toyib.
Jika pengunjung hanya memarkir kendaraan dalam hitungan jam atau seharian (tidak menginap), Toyib menyarankan pengendara memilih parkir reguler yang ada Terminal 1, 2, dan 3. Namun, jika kendaraan diperkirakan menginap, sebaiknya memilih parkir inap yang ada di Terminal 1, atau di depan gedung 600 dan di dekat stasiun bandara.
Untuk kendaraan menginap, kata Toyib, jelas lebih murah menggunakan fasilitas parkir inap. Tarifnya Rp 30 ribu empat jam pertama dan selanjutnya menggunakan tarif flat Rp 6.000 per jam. "Lebih murah kalau untuk kendaraan menginap," ujarnya.
Tiga titik parkir inap Bandara Soekarno-Hatta masing-masing memiliki kapasitas Terminal 1 daya tampung 100 slot, parkir Inap 1 berkapasitas 1.000 slot, dan parkir Inap 2 berkapasitas 400 slot.
JONIANSYAH HARDJONO