TEMPO.CO, Bekasi - Polisi menangkap pria yang menyamar sebagai polisi lalu lintas, Selasa, 25 April 2017. Pria berinisial LF, 27 tahun, itu dilaporkan telah menyita telepon seluler (ponsel) milik pengendara. “Pengakuannya sudah setahun menjadi polisi gadungan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Rizal Marito, Rabu, 26 April 2017.
Juru bicara Polres Metro Bekasi, Komisaris Kunto Bagus, mengatakan LF ditangkap saat masih mengenakan seragam polantas, lengkap dengan senjata api jenis revolver mainan. "Senjatanya hanya mainan untuk pelengkap agar terlihat seperti polisi sungguhan," ujar Kunto.
Penangkapan LF bermula dari laporan Mukmin, 26 tahun. Pemuda itu dicegat LF ketika mengendarai sepeda motor di lampu lalu lintas Jalan Teuku Umar akhir pekan lalu. "Pelapor diminta menyerahkan telepon seluler," tutur Kunto.
Sehari kemudian, polantas gadungan itu menjual ponsel milik korban lewat Facebook. Mukmin mengetahuinya dan melaporkan hal itu kepada sang kakak. "Kakaknya berpura-pura ingin membeli, kemudian janjian dengan pelaku di lokasi," kata Kunto.
Kemarin malam, korban bersama dua anggota Sabhara menemui LF. Saat itulah, LF dibekuk. "Pelaku tidak dapat menunjukkan identitas sebagai anggota Polri," ucap Kunto.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, LF mengaku penyamarannya itu semata-mata untuk mengelabui pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas. LF akan mengajak para pengendara itu “berdamai” dengan tujuan mendapat uang atau barang yang bisa dijual.
ADI WARSONO