TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan mengatakan akan melakukan musyawarah terkait dengan nasib warga Bukit Duri. “Kami akan lakukan rembuk musyawarah,” ujar Anies di Jakarta Selatan, Rabu, 26 April 2017.
Anies mengatakan Bukit Duri sudah mendapatkan keputusan pengadilan. Dari situ, ia akan melakukan diskusi bersama-sama dengan pemda, ahli, fasilitator, dan pakar-pakar yang memiliki bahan-bahan komparatif. “Cara mendekatinya bukan saya maunya apa, tapi duduk bersama, kenyataannya seperti ini, bingkai hukum ada, yang diinginkan warga ada, aturan seperti apa, lalu lakukan bersama-sama,” ucapnya.
Baca: Ketika Anies Sebut Ahok Bohong Soal Penggusuran di Bukit Duri
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur mengabulkan gugatan warga Bukit Duri yang menjadi korban normalisasi Kali Ciliwung. Warga Bukit Duri menilai normalisasi tersebut tidak berdasar karena pemerintah mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 163 Tahun 2012 juncto Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2181 Tahun 2014 yang masa berlakunya habis pada 5 Oktober 2015. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, majelis hakim meminta pemerintah DKI memberikan ganti rugi yang layak kepada warga Bukit Duri.
Baca: Anies Baswedan Hadiri Syukuran Warga Bukit Duri
Anies mengatakan solusi yang diambil untuk warga Bukit Duri berdasarkan musyawarah sehingga ia belum bisa mengatakan akan membangun rusunami di Bukit Duri. “Nanti akan dibicarakan juga. Jadi saya sekarang bukan maunya Anies apa, melainkan hasil musyawarah.”
AMMY HETHARIA