TEMPO.CO, Tangerang - PT Angkasa Pura II (Persero) menambah rambu peringatan digital untuk parkir inap di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. Rambu akan dipasang di beberapa titik, di antaranya di pintu masuk parkir di setiap terminal agar pengunjung bandara tidak terkena parkir mahal karena salah tempat parkir. "Sosialisasi tanpa henti, akan kami perbanyak papan petunjuk di lapangan,” kata Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura II Agus Haryadi, Kamis, 27 April 2017.
Agus menyampaikan hal itu sehubungan dengan kasus pengunjung bandara yang harus membayar parkir hingga Rp 10 juta karena kesalahan parkir. Ia mengimbau pengunjung memperhatikan jadwal penerbangan dan bersiap sebelum penerbangan, sehingga dapat memilih yang terbaik, apakah cukup menggunakan transportasi publik, memarkir secara reguler, atau menginapkan kendaraannya.
Baca:
Hati-hati, Parkir di Bandara Soekarno-Hatta Bisa Kena Rp 10 ...
Parkir Inap Online Bandara Soekarno-Hatta, Begini Cara ...
"Yang jelas, kami tidak ingin merugikan pengunjung karena harus membayar parkir yang tidak sesuai dengan kebutuhannya," ucap Agus. Menurut dia, sistem perparkiran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta telah disesuaikan dengan kebutuhan, bukan menjebak pengunjung bandara.
Direktur Utama PT Angkasa Pura Solusi Maulidin Wahid Honre mengatakan parkir reguler diperuntukkan bagi pengunjung bandara atau penjemput yang tidak membutuhkan waktu lama untuk memarkir kendaraannya. "Parkir reguler ini berlokasi di area parkir Terminal 1 dan Terminal 2, serta gedung parkir Terminal 3," katanya.
Baca juga:
Proyek Simpang Susun Semanggi Melebihi Target, Ahok Puji PT WIKA
Simpang Susun Semanggi Akan Disertifikasi
Pemisahan lokasi parkir reguler dan parkir inap ini, kata Maulidin, demi mengatur alur kendaraan terkait dengan lalu lintas bandara secara keseluruhan serta kemudahan penjemputan bagi penumpang yang tiba.
Untuk parkir reguler untuk mobil pribadi, diberlakukan sistem progresif, yakni 1 jam pertama dikenakan Rp 5.000, kemudian tiap jam berikutnya Rp 4.000. Jika kendaraan parkir lebih dari 4 jam, setiap jam berikutnya dikenakan Rp 10 ribu. Sistem progresif diberlakukan di lokasi parkir reguler karena pada dasarnya pengelola mengimbau agar penjemput atau pengantar tidak berlama-lama parkir. Tujuannya untuk mengatur supaya tidak terjadi kepadatan di area parkir.
Kebijakan sistem progresif ini juga untuk menghalau angkutan tidak resmi, seperti taksi gelap, yang memanfaatkan area parkir reguler untuk mencari penumpang. Salah satunya melalui kebijakan progresif ini, taksi gelap berhasil dihapuskan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Simak:
Ahok Terima 2 Penghargaan dari Bappenas
Temui 500 Warga, Ahok: Entar Gua Nangis, Lu Bilang Sandiwara Lagi
Untuk parkir inap mobil pribadi berlaku tarif untuk 4 jam pertama Rp 30 ribu, lalu tiap jam berikutnya Rp 6.000. Saat ini terdapat tiga lokasi parkir inap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yakni dua lokasi di area perkantoran dan satu lokasi di Terminal 1.
Bandara Soekarno-Hatta kini juga memiliki layanan reservasi online parkir inap melalui aplikasi Parkir Inap CGK yang dapat diunduh di ponsel pintar berbasis Android. Cara ini akan memudahkan penumpang pesawat yang ingin menginapkan mobilnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Bagi yang memarkir kendaraan di lokasi parkir inap di area perkantoran, akan disediakan kendaraan yang mengantar ke terminal keberangkatan. “Begitu pun sebaliknya, ketika tiba, akan dijemput untuk diantar ke lokasi parkir inap,” kata Maulidin.
JONIANSYAH HARDJONO