Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Sita Ribuan Sabun Kecantikan Ilegal Siap Edar di Tangerang  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kepala Badan POM Penny Lukito (kanan) dan anggota DPR RI Dede Yusuf (kedua kanan), memeriksa sebagian obat-obatan dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2016. Sebanyak 191.908 kemasan obat dan makanan ilegal yang disita aparat sepanjang tahun 2016 tersebut nilainya mencapai Rp 12,67 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Kepala Badan POM Penny Lukito (kanan) dan anggota DPR RI Dede Yusuf (kedua kanan), memeriksa sebagian obat-obatan dan makanan ilegal yang akan dimusnahkan dengan cara dibakar di Bandung, Jawa Barat, 21 Desember 2016. Sebanyak 191.908 kemasan obat dan makanan ilegal yang disita aparat sepanjang tahun 2016 tersebut nilainya mencapai Rp 12,67 miliar. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik palsu siap edar dalam penggerebekan di pabrik kosmetik ilegal di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April 2017.

Petugas menyita ribuan batang sabun kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain seperti mesin pembuat kosmetik, kemasan karton, dan mesin kemas.

"Kami mendapat pengaduan dan keluhan dari Mustika Ratu, kenapa ada produk ilegal bisa masuk department store, berjejer dengan produknya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seusai penggerebekan kepada Tempo.

Baca: BPOM Gerebek Pabrik Saus dan Kecap Cap Topi di Tangerang

Menurut Penny, ada juga keluhan dari pengguna sabun Papaya tersebut. Tim penyidik BPOM menelusuri temuan awal itu dan berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan berbahaya dalam sabun tersebut.

"Sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi," kata Penny.

Temuan ini, kata Penny, merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resor Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penny mengatakan secara ekonomis nilai produksi pabrik itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Untuk mengelabui, produk sabun palsu ini dibuat seolah-olah barang impor buatan Thailand dan Filipina, di kotak sabun itu ditempel keterangan produk berbahasa Thailand.

Baca: BPOM - Kejaksaan Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan

"Ini sudah pelanggaran tindak pidana, ada penipuan yang dilakukan. Kami menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut," kata Penny.

Kepala Balai POM Serang M. Kashuri menyatakan operasi ini merupakan operasi rutin yang dilakukan pihaknya. Selama 2017, kata Kashuri, ada lima pabrik ilegal yang dirazia.

Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

AYU CIPTA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

19 Desember 2019

Petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memeriksa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan barang ilegal di Lapang Reskrimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2019. Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa kosmetik, obat-obatan, bahan pangan hingga produk elektronik. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
BPOM Catat 19.142 Penjualan Online Obat dan Makanan Ilegal

BPOM meminta Kementerian Kominfo untuk memblokir toko online yang menjual produk makanan dan obat ilegal tersebut.


BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

21 September 2018

Puluhan jamu tradisional yang disita BPOM dari salah satu gudang di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat, 21 September 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
BPOM Tangkap Pemilik Jamu dan Obat Ilegal Senilai Rp 15,7 Miliar

BPOM menangkap pemilik 1,6 juta obat dan jamu ilegal yang disimpan di tiga gudang dan satu toko obat di Jakarta Timur dan Jakarta Utara.


BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

15 Februari 2018

Kepala BPOM Penny K. Lukito memberi sambutan pada saat pemusnahan Obat-obatan dan Kimia Ilegal di Gedung BPOM,J akarta, 29 Desember 2017. Samapai tahun 2017 BPOM telah memusnahkan 112 miliar obat dan makanan ilegal. Tempo/Fakhri Hermansyah
BPOM Membekukan Izin Edar Albothyl

BPOM telah melakukan pengkajian aspek keamanan policresulen yang terkandung dalam Albothyl.


BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

15 Februari 2018

Albothyl. twitter.com
BPOM Larang Albothyl Digunakan, Apa Saja Bahayanya?

Heboh pro-kontra penggunaan Albothyl, yang mengandung policresulen, sebagai obat sariawan membuat kalangan dokter gigi ikut bicara.


Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Netizen Heboh Tanggapi Surat Viral BPOM Larang Albothyl

Kalangan netizen heboh menanggapi surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia tertanggal 3 Januari 2018 yang viral beredar.


Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

15 Februari 2018

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito memberikan keterangan terkait mi Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konpers di Jakarta, 8 Agustus 2016. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Soal Albothyl, Kepala BPOM: Sementara Jangan Digunakan

Kepala Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Penny K. Lukito meminta masyarakat untuk tidak menggunakan obat merek Albothyl untuk sementara waktu.


Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

15 Februari 2018

Surat dari BPOM tertanggal 3 Januari 2018 yang ditujukan pada PT Pharos Indonesia beredar viral melalui berbagai media sosial dan grup percakapan. Surat ini berisi rekomendasi hasil rapat kajian aspek keamanan pasca pemasaran policresulen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen. Foto/Istimewa
Viral, Surat BPOM Larang Pharos Edarkan Albothyl

Belakangan ini beredar viral surat BPOM kepada PT Pharos Indonesia yang melarang peredaran obat berisi policresulen.


Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

12 Desember 2017

BPOM menghadirkan aplikasi bertajuk Public Warning Obat Tradisional
Cek 39 Obat Tradisional Mengandung Bahan Kimia Obat Versi BPOM

Desember 2016 hingga November 2017, BPOM menemukan 39 obat tradisional dengan bahan kimia obat. Versi BPOM, 28 dari 39 produk tidak memiliki izin edar


Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

30 Mei 2017

BPOM DKI Jakarta menggelar razia di pasar swalayan, Kem Chicks, di Kemang, Jakarta Selatan, 16 Mei 2017. Tempo/Vindry
Ratusan Sarden Berizin Kedaluwarsa Disita di Banjarmasin

Ratusan kaleng sarden diduga telah melewati waktu edar.


BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

23 Mei 2017

Pemusnahan Obat Tradisional Ilegal dan Mengandung Bahan Kimia Obat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, di Karawang, 25 November 2016. TEMPO/GRANDY AJI
BBPOM Medan Musnahkan 371 Produk Ilegal Senilai Rp 3,6 Miliar

BPOM akan memusnahkan obat, obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal.