TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan kosmetik palsu siap edar dalam penggerebekan di pabrik kosmetik ilegal di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, Kamis, 27 April 2017.
Petugas menyita ribuan batang sabun kecantikan yang diduga mengandung bahan berbahaya. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain seperti mesin pembuat kosmetik, kemasan karton, dan mesin kemas.
"Kami mendapat pengaduan dan keluhan dari Mustika Ratu, kenapa ada produk ilegal bisa masuk department store, berjejer dengan produknya," kata Kepala BPOM Penny K. Lukito seusai penggerebekan kepada Tempo.
Baca: BPOM Gerebek Pabrik Saus dan Kecap Cap Topi di Tangerang
Menurut Penny, ada juga keluhan dari pengguna sabun Papaya tersebut. Tim penyidik BPOM menelusuri temuan awal itu dan berdasarkan pemeriksaan, ditemukan bahan berbahaya dalam sabun tersebut.
"Sabun ilegal ini diduga menggunakan nomor izin edar (notifikasi) fiktif dan diproduksi di sarana yang tidak memiliki izin produksi," kata Penny.
Temuan ini, kata Penny, merupakan hasil kerja sama Balai POM di Serang, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Resor Kota Tangerang, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.
Penny mengatakan secara ekonomis nilai produksi pabrik itu diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Untuk mengelabui, produk sabun palsu ini dibuat seolah-olah barang impor buatan Thailand dan Filipina, di kotak sabun itu ditempel keterangan produk berbahasa Thailand.
Baca: BPOM - Kejaksaan Kerja Sama Pengawasan Obat dan Makanan
"Ini sudah pelanggaran tindak pidana, ada penipuan yang dilakukan. Kami menggandeng Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk menyelidiki hal ini lebih lanjut," kata Penny.
Kepala Balai POM Serang M. Kashuri menyatakan operasi ini merupakan operasi rutin yang dilakukan pihaknya. Selama 2017, kata Kashuri, ada lima pabrik ilegal yang dirazia.
Kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
AYU CIPTA