TEMPO.CO, Jakarta - Kepala PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi I John Roberto mengatakan PT KAI harus segera merampungkan pekerjaan jalur di sekitar Manggarai meski warga berkeras menolak ditertibkan. Hal ini untuk memenuhi target PT KAI menyelesaikan jalur double-double track pada 2019.
“Tahun 2019, kami ditugasi mengangkut 1,2 juta penumpang,” ucap John dalam konferensi pers, Jumat, 28 April 2017. Tahun ini, penumpang sudah 960 ribu. Langkah ini dilakukan karena pertumbuhan penumpang kereta rel listrik atau commuter line akan terus bertambah. Jadi, jika tidak menggunakan double-double track, kereta tidak akan lagi sanggup menampung penumpang.
Baca:
Sengketa Lahan Manggarai, PT KAI Tunjukkan Sertifikat Hak Pakai
Sengketa Lahan Manggarai, Ini Kata Manajemen PT KAI
Jalur double-double track akan memisahkan jalur kereta KRL dari jalur antarkota yang juga akan mendukung kelancaran jalur kereta menuju bandara. Program double-double track ini solusi PT KAI untuk mengurai antrean penumpang commuter line, terutama di Manggarai. Penambahan gerbong oleh KAI dari delapan menjadi 12 gerbong masih belum bisa mengurangi penumpukan antrean.
Manajemen PT KAI menjelaskan, selama ini, KRL yang menuju Bogor dari Tanah Abang atau Jakarta Kota hanya mendapat satu jalur di Stasiun Manggarai, sehingga sering mengantre untuk masuk Stasiun Manggarai dan menghambat waktu perjalanan. “Jika proyek sudah selesai, Bogor Line akan naik, akan ada jalur sendiri,” ujar John. Pengalihan jalur ini membutuhkan trase layang, yang saat ini sedang dibangun PT KAI di atas lahan yang masih dihuni sebelas bangunan.
Baca juga:
Jaminan Sosial Kesehatan, BPJS: Warga Jakarta 80 Persen Terdaftar
Banjir Order, Toko Ini Tolak Pesanan 50 Karangan Bunga untuk Ahok
John menampik bahwa manajemen PT KAI menggusur warga karena lahan yang dihuni warga itu milik PT KAI dengan bukti Sertifikat Hak Pakai Nomor 47 Tahun 1988. “Ini bukan masalah gusur-menggusur, enggak ada itu,” tutur John. Upaya yang dilakukan KAI terhadap sebelas penghuni itu hanyalah penertiban agar lahan tersebut bisa digunakan PT KAI.
Sebelas bangunan yang akan ditertibkan terdiri atas empat hunian di RT 1 RW 12, enam bangunan di wilayah RT 2, bengkel, dan area parkir. Luas lahan yang akan dibebaskan adalah 1.150 meter persegi.
Penertiban itu, kata John, juga perlu dilakukan dengan pertimbangan faktor keselamatan penghuni sebelas bangunan itu. “Riskan juga warga berada di area itu.”
AZALIA RAMADHANI | ENDRI KURNIAWATI