TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyayangkan realisasi program perluasan pendaftaran peserta Badan Penjamin Jaminan Sosial (BPJS) hingga kantor kelurahan di Jakarta baru dilaksanakan. Program tersebut dilakukan dalam rangka merealisasikan cita-cita universal health coverage pada 2019.
"Saya desak sebetulnya sudah lama. Kepada wali kota, camat, dan lurah, Jakarta ini sudah melakukan universal coverage atau penanggungan semesta sejak 2016. Tahun lalu sudah kita mulai," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Baca: Ahok: RS dan Puskesmas yang Tak Anjurkan BPJS, Kejam
Menurut Ahok, seharusnya program tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu, jauh sebelum pemilihan kepala daerah DKI Jakarta digelar. Dengan adanya program BPJS tersebut, kini sebanyak 267 kelurahan di seluruh wilayah DKI Jakarta siap menerima pendaftaran calon peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Setiap warga Jakarta yang ingin mendaftarkan diri di kelurahan tidak dikenakan biaya administrasi. Untuk sementara, pendaftaran baru berlaku untuk calon peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan.
Pendaftaran BPJS bagi warga Jakarta, ujar Ahok, terhambat lantaran petugas dari rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) banyak yang tidak bergerak. Ahok menduga ada unsur politik yang menyelimuti pendaftaran BPJS, lantaran adanya pilkada DKI Jakarta.
"Mungkin karena kemarin dekat pilkada. Kalau berani (jalankan program ini) semua, langsung jalan ini. (Tapi) Kan menguntungkan saya. Nah, saya kira, sudah selesai pilkada jangan berpikiran seperti itu," ujar Ahok.
Padahal, kata Ahok, pemberian layanan BPJS merupakan amanat Undang-Undang Dasar. Selain itu, jaminan kesehatan dijanjikan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
"Kita disumpah oleh undang-undang untuk membantu semua orang. Ini tugas undang-undang kita. Saya sudah kenyang diperlakukan seperti ini. Saya sudah kenyang," ujar Ahok.
Baca juga: DKI Tunggak Iuran BPJS Rp 24 M, Ahok: Tinggal Diselesaikan!
Pada masa mendatang, kantor kelurahan akan dapat melayani pendaftaran secara bertahap untuk peserta PBPU rekomendasi dinas sosial, WNA, calon bayi, Pekerja Penerima Upah (PPU), pengalihan jenis kepesertaan, dan tambah anggota keluarga. Dengan demikian, kelak pendaftaran di kelurahan akan melayani seluruh segmen kepesertaan JKN-KIS.
LARISSA HUDA