TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Bogor tetap akan merazia bus-bus yang akan melintas ke jalur Puncak. Razia dilakukan untuk mengurangi kecelakaan yang terjadi di jalur tersebut.
"Pelaksanaan razia bus yang dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan sudah kami lakukan selama 3 hari ini, mulai dari hari Sabtu hingga Senin ini," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Hasbi Ristama di Bogor, Senin 1 Mei 2017.
Hasbi mengatakan razia bus dilakukan selepas gerbang Tol Ciawi arah Puncak. Selama tiga hari, polisi telah menahan lebih dari 15 unit bus karena tak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.
Baca: Korban Tewas Kecelakaan Maut di Puncak Berasal dari Jakarta
"Belasan bus yang kami tahan di unit laka Tol Ciawi, baru bisa kami keluarkan jika sopir dan pengelola bus dapat menunjukkan surat resmi kendaraannya baik STNK, KIR dan lainya," kata Hasbi.
Saat razia polisi juga memaksa pengendara bus untuk tak melanjutkan perjalanannya ke arah Puncak dan berputar balik ke arah Jakarta karena dianggap tak layak.
"Sebanyak 32 kendaraan bus yang kami perintahkan putar balik ke arah Jakarta, karena saat diperiksa ternyata tidak ada rem tangan dan kondisi rem yg tidak baik," kata dia.
Menurut Hasbi, pengecekan kondisi bus dan pemberian surat izin KIR ada di bawah tanggung jawab Dinas Perhubungan.
Baca: 11 Tewas dalam Kecelakaan Beruntun di Puncak, Ini Kronologinya
"Untuk mengecek kondisi kelayakan bus itu ranahnya dishub. Kami dari polisi berupaya maksimal, salah satu yang kami lakukan memerintahkan bus putar balikan itu ada yg koplingnya mati, rem tidak berfungsi dan bagian vital kendaraan yang tidak layak," kata dia.
Sebelumnya terjadi kecelakaan maut yang menewaskan 12 orang di Ciloto, Puncak, Jawa Barat pada Ahad 30 April 2017. Kecelakaan juga terjadi beberapa hari sebelumnya di Tanjakan Selarong, Puncak. Sebanyak 4 orang tewas dalam kecelakaan yang diduga disebabkan karena bus yang tak layak jalan.
M SIDIK PERMANA|JH