TEMPO.CO, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi membongkar tujuh papan reklame yang tak kunjung membayar pajak. Masih ada ratusan papan reklame lagi yang bakal bernasib sama jika pemilik tidak segera menyelesaikan kewajibannya. "Kami sudah memberikan waktu, tapi sampai batas yang ditetapkan belum juga membayar pajak," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Bekasi, Tri Adhianto, Selasa, 2 Mei 2017.
Tri mengatakan, papan reklame yang ditebang tersebut berbagai macam ukuran. Paling besar berukuran 5X8 meter berada di Jalan Kartini Kelurahan Margahayu, Bekasi Timur, dan di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, serta Jalan Pangeran Jayakarta. "Selain belum membayar pajak, pengusaha tidak dapat menunjukkan surat jaminan masa kontruksi," kata Tri.
Menurut Tri, masih ada sekitar 350 lebih papan reklame yang disegel karena pemilik belum menyelesaikan kewajiban. Ia memberikan waktu 2X7 hari kepada pengusaha reklame untuk menyelesaikan pembayaran pajak. "Kalau tidak bisa, kami akan tebang," kata Tri.
Tindakan tegas itu dilakukan sebagai upaya penataan reklame di Kota Bekasi. Sebab, jika dibiarkan wilayah yang berada di timur DKI Jakarta itu bisa menjadi hutan reklame. "Reklame tak beraturan, malah merusak keindahan kota," kata Tri.
Ia mencatat, jumlah reklame yang terdaftar di Kota Bekasi, Jawa Barat, mencapai 1.175 titik, berbagai ukuran yang tersebar di seluruh wilayah. Menurut dia, pihaknya ditargetkan Rp 80 miliar dari pajak reklame tahun ini. "Kami akan maksimalkan," kata Tri.
Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kota Bekasi, Maryadi mengatakan, lembaganya mendukung langkah pemerintah menertibkan reklame itu. "Biar Kota Bekasi tidak jadi hutan reklame, nantinya pendirian reklame bisa dibatasi di setiap jalan," kata Maryadi.
ADI WARSONO