Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kejar Pemilik Bus yang Terlibat Kecelakaan di Puncak

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat  kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Sejumlah warga melihat bus yang jatuh akibat terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, 30 April 2017. Kecelakaan beruntun ini diduga karena rem bus pariwisata blong. ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Tomex Kurniawan mengatakan, polisi akan mempidana pengelola bus sebagai efek jera untuk memastikan pengoperasian kendaraan angkutan umum itu layak. “Sebagaimanan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada pasal 315 Ayat 2 bahwa pemilik atau manajemen angkutan atau pengusaha dapat dipidana, dan pada Ayat 3 bahwa kalau itu perusahaan maka dapat direkomendasikan untuk dapat dicabut, IUP atau dibekukan izin operasionalnya,” kata dia di Bandung, Selasa, 2 Mei 2017.

Tomex mengatakan, sanksi pidana yang bisa dijatuhkan pada manajemen atau pemilik angkutan umum itu bisa 3 kali lipat hukuman yang dijatuhkan pada supir kendaraan. Pasal 310 yang dikenakan pada supir yang lalai misalnya mencantumkan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar. “Pemilik dan pengusaha angkutan dapat dipidana dengan ancaman 3 kali lipat pada bab ini,” kata dia.

Dia juga meminta Dinas Perhubungan dan Kementerian Perhubungan untuk mencabut atau membekukan izin operasinya jika terbukti adanya unsur kelalaian dalam pengoperasian kendaraan umum yang menyebabkan kecelakaan. “Saya sudah mengirim surat, kalau manajemen begitu kejadian ada unsur kelalaian, tidak ragu untuk mencabut atau bekukan,” kata Tomex.

Menurut Tomex, sejumlah uji petik yang dilakukan Polda bersama Dinas Perhubungan Jawa Barat pasca kecelakaan maut di Puncak mendapati sebagian besar bus tidak layak jalan. Uji petik yang dilakukan di KM47 Puncak misalnya dari 15 bus yang diberhentikan acak itu didapati 8 diantaranya tidak layak jalan, diantaranya 3 supir kendaraan tidak punya SIM, 2 kendaraan tidak punya STNK, dan 1 kendaraan hanya mengantungi fotokopi STNK.

Uji petik selanjutnya di Bogor hasilnya mirip. Dari 10 bus yagn distop separuhnay tidak layak jalan, diantarnaya 3 tidak punya STNK dan 1 supir bus tidak memiliki SIM. “Setelah kejadian kami menguji sampel di Bogor,Subang, dan Bandung. Ternyata dari 10 kendaraan itu, 3-4 kendaraan memang kelaikannya diragukan, baik sistem rem, ban gundul, kemudian tidak menunjukkan STNK dan SIM,” kata Tomex.

Tomex mengatakan, akan menggunakan pasal pidana pada manajemen bus untuk dua kasus kecelakaan maut beruntun yang terjadi di Puncak di tanjakan Selarong dan Ciloto. Pada kasus kecelakaan maut di Tanjakan Selarong yang melibatkan bus pariwisata PO HS Transport pada 22 April 2017 misalnya, pihak kepolisian akan mengumumkan tersangka baru. “Kita sedang melengkapi bukti-bukti untuk memenuhi unsur Pasal 315 junto 55 KUHP, berkaitan siapa berbuat apa, sehingga keterangan saksi dan ahli sekarang masih kita kumpulkan,” kata dia.

Polisi baru menetapkan tersangka supir bis dalam kasus kecelakaan bus HS Transport di tanjakan Selarong Puncak. Tomex mengisyaratkan polisi akan menetapkan tersangka selanjutnya dari pihak manajemen PO HS Transport. “Kalau manajemen itu, yang jelas kita bciara direktur karean di situ ada kuasa direktur dalam manajemen,” kata dia.

Dalam kasus bus HS Transport, polisi mendapati bus yang mengalami kecelakaan di tanjakan Selarong itu ternyata mobil titipan yang diserahkan pada manajemen untuk dikelola. “Ada seseorang atas nama X, dia menitipkan mobilnya. Ada 2 unit, 1 kecelakaan,” kata Tomex.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berkaca kasus tersebut, Tomex meminta manajemen bus agar berhati-hati menerima titipan kendaraan. “Saya imbau pada pengusaha, kalau ada seseorang menitipkan bis yang tidak layak jalan, apalagi dengan legalitas kendaraan yagn tidak terpenuhi, tolak. Apabila nanti terajdi accident, pertangungjawaban ada pada pengusaha atau manajemen yang menggunakan label nama bersangkutan,” kata dia.

Sementara untuk kasus kecelakaan maut bus Kitrans di Ciloto Puncak berbeda. Tomex mengatakan, supir bis meninggal, sementar kernet kabur. Polisi kini tengah mengincar nama pemilik yang ada dalam surat bis tersebut. “Pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan akan kita tindak. Kita pidanakan,” kata Tomex.

Tomex mengatakan, Kitrans ini milik perseorangan. “Dia hanya ngambil nama saja. Kita lagi dalami pemilik kendaraan. Dia menggunakan Kitrans itu seperti apa, manajemen Kitrans itu pakah terdaftar atau tidak di Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan sebagai angkutan wisata atau tidak, kalau hanya numpang nama berarti pemilik atas nama kendaraan yang bersangkutan yang akan kita jerat dengan pidana,” kata dia.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, bus Kitrans yang mengalami kecelakaan di Ciloto Pncak itu tidak layak jalan karena secara administrasi tidak pernah melakukan uji KIR. “Secara administrasi saja tidak layak,” kata dia, Selasa, 2 Mei 2017.

Dedi mengatakan, dinasnya akan memberlakukan sanksi tegas jika ke depannya terjadi kecelakaan bus yang diketahi tidak layak jalan. “Kita akan sanksi pasti, kita akan bekukan terutama apabila tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, dan tidak mengedepankan arti keselamatan. Kita akan cabut perizinan dan sebagainya,” kata dia.

Terhadap dua bus wisata yang mengalami kecelakaan di Puncak yakni HS Transport dan Kitrans, Dedi mengaku akan menyurati pemda DKI untuk merekomendasikan pembkuan pengoperasian dua perusahaan itu. “Kita akan kirims urat untuk pembekuan, perizinannya harus dibekukan, harus dikenakan sanksi,” kata dia.

AHMAD FIKRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Sandiaga Uno beri pernyataan soal gabung dengan PPP paskamundur dari Partai Gerindra saat di Balai Kota Solo, Sabtu, 29 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.


Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Petugas mengevakuasi bus pariwisata dan truk yang terlibat kecelakaan di Tol Dupak - Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu 5 Maret 2022. Kecelakaan antara bus pariwisata bernopol D 7610 AT yang memuat rombongan peziarah dengan truk 'Colt Diesel' nomor polisi W 9948 Z itu diduga disebabkan salah satu penumpang bus merebut kendali kemudi dari sopir bus dan menabrak truk 'Colt Diesel' dari arah berlawanan. Dalam kecelakaan itu sopir truk dan kernetnya meninggal dunia di lokasi kecelakaan. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.


Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Hingga hari ketujuh pasca-tenggelamnya KM Sinar Bangun, tim SAR terus mencari korban. ANTARA/Irsan Mulyadi
Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor


TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Tim SAR gabungan mengangkat perlengkapan selam saat pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Bangkai KM Sinar Bangun ditemukan di kedalaman 450 meter di Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.


Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Keluarga penumpang KM Sinar Bangun dan warga menyalakan lilin di dermaga Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Minggu, 24 Juni 2018. Kapal berkapasitas maksimal sekitar 40 orang itu membawa 211 penumpang saat tenggelam. ANTARA/Irsan Mulyadi
Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar


Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Keluarga penumpang menangis saat menyaksikan proses pencarian penumpang KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. Kerabat penumpang KM Sinar Bangun mulai mendatangi posko di Pelabuhan Tigaras, Danau Toba. ANTARA/Irsan Mulyadi
Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.


Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Personel BNPB melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Kedalaman di lokasi kejadian tenggelamnya kapal tersebut mencapai 300-500 meter. ANTARA/Irsan Mulyadi
Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba


Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Personel kepolisian berbincang dengan nelayan saat melakukan proses pencarian korban KM Sinar Bangun, yang tenggelam di Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu, 20 Juni 2018. Sebanyak 171 penumpang lain masih dalam proses pencarian. ANTARA/Irsan Mulyadi
Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.


KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

Anggota keluarga penumpang KM Sinar Bangun melihat daftar nama penumpang yang hilang di posko Pelabuhan Tigaras, Danau Toba, Simalungun, Sumatera Utara, Selasa, 19 Juni 2018. KM Sinar Bangun mengangkut 128 penumpang saat tenggelam di Danau Toba pada Senin, 18 Juni 2018. ANTARA/Irsan Mulyadi
KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba


Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Petugas gabungan mengangkat kantong berisi jenazah korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba, di posko Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, Rabu 20 Juni 2018. Hingga saat ini, sebanyak 18 penumpang selamat, dua penumpang tewas dan 160 penumpang lainnya masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang