TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana menggandeng Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun Rumah Sakit Sumber Waras. Rencananya rumah sakit itu akan dibangun khusus untuk pasien stroke, kanker, dan khusus penyakit otak. Rumah sakit tersebut akan dikhususkan 90 persen untuk pasien golongan tiga.
"Kami ingin ada satu sistem, pakai (dana) BUMN yang bangun," ujar Ahok di Balai Kota pada Rabu, 3 Mei 2017. Rencananya, Ahok minta BUMN membangun rumah sakit, kemudian Pemerintah DKI Jakarta mengangsur secara berkala biaya pembuatan rumah sakit.
Ahok memperkirakan, pembangunan rumah sakit tersebut membutuhkan dana sekitar Rp 3 triliun. Anggaran sebesar itu diperuntukkan pembuatan 2 ribu ranjang dan apartemen rumah sakit. Saat ini, Ahok sedang menyusun model pembiayaannya secara rinci.
Baca: Proyek RS Sumber Waras, Sandiaga Akan Bentuk Tim Transisi
Format pembiayaan ini, kata Ahok, telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan. Di dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemerintah dapat menggandeng swasta untuk membangun infrastruktur kesehatan. Ahok juga membeberkan alasannya menggandeng BUMN.
Menurut dia, jika pemerintah DKI menggandeng swasta, dikhawatirkan rumah sakit hanya menampung sedikit jumlah pasien golongan tiga. Padahal, dia berharap RS Sumber Waras dapat menampung 90 persen pasien golongan tiga.
Ahok juga merencanakan format kedua, atau alternatif pembangunan rumah sakit tersebut. Dia berencana akan meminta bantuan Asian Development Bank. Kata Ahok, organisasi itu sedang gencar membuat kajian infrastruktur kesehatan di Filipina dan sejumlah negara di Asean.
Baca: Kasus Sumber Waras, Hakim Tolak Gugatan Candra Naya
Sebelumnya, pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras disebut-sebut bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan mengatakan bahwa RS Sumber Waras terjadi penyimpangan. Ketua BPK Harry Azhar Aziz mengatakan Pemerintah DKI tetap harus menindaklanjuti UUD 1945 Pasal 23E ayat 3. Artinya, Pemerintah DKI Jakarta harus tetap menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.
Namun KPK menyatakan tak ada kerugian negara. Di satu sisi BPK tetap ngotot. Harry berujar, Pemprov DKI harus tetap mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 191,3 miliar. Pengembalian harus dilakukan dalam kurun 60 hari setelah audit.
AVIT HIDAYAT | MITRA TARIGAN
Baca: Ahok Apresiasi Putusan Pengadilan Soal Putusan Sumber Waras