TEMPO.CO, Bogor - Polisi menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor Kosasih Saputra sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Wakil rakyat dari Fraksi Partai Amanat Nasional itu menjanjikan korban sejumlah proyek di dinas dan SKPD di Kota Bogor. "Tersangka meminjam uang Rp 180 juta dengan iming-iming korban akan mendapatkan semua proyek itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Komisaris Condro Sasongko, Rabu, 3 Mei 2017.
Menurut Condro, agar korban percaya, Kosasih menunjukan sejumlah daftar kegiatan pembangunan yang masuk dalam APBD perubahan tahun 2015. Kegiatan itu diklaim menjadi jatah proyek aspirasi anggota dewan. "Ternyata proyek itu belakangan diketahui fiktif," kata dia.
Untuk penipuan ini Kosasih diduga berkerjasama dengan salah satu pejabat pembuat komitmen (PKK) di Kota Bogor. "Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut, karena diduga melibatkan pelaku lain," kata dia.
Condro mengatakan, penipuan dengan modus serupa juga dilakukan Ketua Gabungan Pengusaha Kontruksi Indonesia (GAPENSI) Kota Bogor Andre Indradi. Polisi telah menahan Andre sejak Selasa (2 Mei 2017) malam. Andre menjanjikan proyek pembangunan gedung baru DPRD Kota Bogor kepada seorang kontraktor. "Agar dapat proyek tersebut, tersangka dan satu orang temanya yang masih buron, meminta korban memberikan fee sebesar 12,5 persen," kata Condro.
Korban memberikan uang oprasional sebesar Rp 100 juta kepada Andre. " Uang itu diserahkan secara tunai sebesar Rp 70 juta dan sisanya Rp 30 juta ditransfer ke rekening bank BCA atas nama Andre," ujar Condro. Namun dalam kenyataanya, proyek yang dijanjikan itu tidak pernah ada. "Karena itu korban melaporkan kasus tersebut kepada kami."
M. SIDIK PERMANA