Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengembang Pulau C dan D Kantongi Izin Baru Reklamasi  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Pimpinan Komisi IV DPR meninjau jalannya proyek reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus
Pimpinan Komisi IV DPR meninjau jalannya proyek reklamasi di Pulau C dan D Teluk Jakarta, 24 Maret 2017. Tempo/Arkhelaus
Iklan

TEMPO.COJakarta - Di tengah kontroversi reklamasi Teluk Jakarta, Pemerintah DKI Jakarta ternyata telah menerbitkan izin baru bagi pengembang PT Kapuk Naga Indah—bagian dari grup Agung Sedayu—untuk melanjutkan reklamasi. Izin lingkungan untuk pengembang Pulau C dan D itu diterbitkan pada Jumat pekan lalu.

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan izin lingkungan diterbitkan karena Kapuk Naga Indah telah melaksanakan seluruh mekanisme perizinan. “Intinya, secara analisis lingkungan sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya kepada Tempo, kemarin.

Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan DKI Jakarta Andono Warih mengatakan pengembang masih harus melapor ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kementerian inilah yang sejak setahun lalu menetapkan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta.

Baca: Proyek Reklamasi Sumbang Masalah Baru, Persulit Buruh Nelayan

Kementerian meminta pengembang memperbarui analisis mengenai dampak lingkungan dengan membuatnya lebih komprehensif sesuai dengan proyek tanggul raksasa pemerintah pusat. “Segera melapor agar sanksinya (moratorium) dicabut,” kata Andono.

Namun Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar Muadzin Mungkasa, mengungkapkan, bukan hanya izin lingkungan baru yang dibutuhkan Kapuk Naga Indah. Sebab, Pulau C dan D telah terbentuk dan pembangunan di atasnya sudah dimulai. 

Kapuk Naga Indah, kata dia, membutuhkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pembahasan rancangan aturan itu di DPRD DKI Jakarta masih mandek, padahal akan menjadi dasar pembangunan di atas pulau-pulau buatan tersebut.

Untuk mendirikan bangunan di pulau reklamasi, tutur Oswar, Kapuk Naga Indah harus mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Dasar penerbitan IMB ialah peraturan rencana tata ruang. “Lah, kalau IMB-nya enggak ada, mau punya izin lingkungan reklamasi yang baru juga percuma karena tidak bisa mendirikan bangunan,” katanya. Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup hanya akan mencabut sanksi moratorium. “Sedangkan penerbitan IMB merupakan kewenangan pemerintah Jakarta,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Luhut Ingin Bahas Reklamasi, Anies: Saya Belum Jadi Gubernur

Karena ketiadaan IMB itu, pemerintah Jakarta memerintahkan Kapuk Naga Indah menghentikan pembangunan di atas pulaunya pada April 2016. Bangunan seperti rumah toko dan hunian elite pun disegel hingga kini. 

Menurut situs Golfisland-pik.com, Pulau D memiliki fasilitas lapangan golf dengan 27 lubang rancangan Jack Nicklaus. Dalam situs itu juga dijabarkan pelbagai fasilitas bagi penghuni, seperti bebas banjir dan akses langsung menuju jalan tol. 

Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Sanksi Administrasi Kementerian Lingkungan Hidup Rosa Vivien Ratnawati belum bisa memberikan tanggapan atas terbitnya izin lingkungan reklamasi yang baru untuk Kapuk Naga Indah. “Kami belum dapat informasi tersebut,” tuturnya. 

Adapun penasihat hukum Kapuk Naga Indah, Kresna Wasedanto, enggan berkomentar banyak mengenai penerbitan izin lingkungan baru itu. “Kami akan mengikuti aturan yang berlaku dan menghormati semua pihak,” ujarnya.

Selengkapnya baca Koran Tempo

GANGSAR PARIKESIT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

22 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

41 hari lalu

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.


Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

8 Januari 2022

Stasiun Jatinegara, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020. Dirjen Perkeretaapian Kemenhub mengoperasikan kembali layanan di Stasiun Jatinegara yang kini memiliki 8 jalur dengan 4 peron dan mengubah level crossing (lintas bawah) menjadi overpass (lintas atas) demi meningkatkan keselamatan penumpang. Stasiun Jatinegara juga dilengkapi eskalator serta lift untuk memudahkan penumpang, terutama bagi lansia, ibu hamil, dan disabilitas serta fasilitas penunjang seperti ruang kesehatan dan laktasi. Revitalisasi Stasiun Jatinegara yang berada di atas lahan 3.600 meter persegi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan baik bagi penumpang KRL maupun kereta jarak jauh. TEMPO/Subekti.
Stasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.


Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

4 Oktober 2021

Karyawan beraktivitas di depan display rokok yang ditutupi kain putih di salah satu minimarket di Jakarta, Selasa 14 September 2021. Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penutupan display serta poster produk rokok di seluruh pusat perbelanjaan yang bertujuan menekan angka perokok di ibukota. Penutupan display produk rokok tersebut dilakukan berdasarkan Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Koalisi Anti-Tembakau: Larangan Anies soal Rokok Bukti Negara Lindungi Warga

Kebijakan Anies Baswedan tersebut, kata Ketua YLKI, merupakan perlindungan terhadap HAM warga Jakarta, agar tidak terpapar iklan zat adiktif.