TEMPO.CO, Tangerang - Camat Pinang Kota Tangerang Maryono yang juga Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATKS) dilaporkan ke Polres Metropolitan Tangerang Kota. Dalam salinan laporan ke kepolisian yang diterima Tempo, Ahad, 7 April 2017, Maryono dituding memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Pelapornya adalah Arjuna Ginting, warga Curug Kabupaten Tangerang yang merasa dirugikan atas terbitnya akta jual beli tanah seluas 2.143 di Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang. Maryono dilaporkan meneken akta jual beli tanah itu. "Saya menduga kuat ada permainan mafia tanah yang melibatkan para terlapor," kata Arjuna kepada Tempo.
Baca:
Bubuhi Paraf Pembelian Tanah Cengkareng, Djarot Diperiksa Bareskrim
Bareskrim Koordinasi KPK Selidiki Pengadaan Tanah Cengkareng
Menurut pelapor, tanah itu dalam sengketa karena status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Tangerang. Penandatanganan akta diduga hasil persekongkolan berbagai pihak, sebab tanah itu dalam sengketa dan berstatus quo. Sehingga, selain Maryono, Arjuna melaporkan Lurah Kunciran Rojali, pemilik tanah, Nasim dan pembeli tanah, Hia Tjau Jek Chandra.
Arjuna merasa berkepentingan melaporkan kasus ini, sebab dia pengacara Nasim. "Nasim menipu saya dengan menunjuk pengacara lain bernama Malkan Frans Bouw.” Belakangan, kata Arjuna, Malkan pun menggugat Nasim dan ahli waris lain karena Nasim telah bertindak di luar sepengetahuannya menjual tanah sengketa itu.
Baca juga:
Ahok Semprot Pria Ber-KTP Bekasi yang Minta Tinggal di Rusun
Dihajar Perampok, Perempuan Paruh Baya di Bekasi Kritis
Maryono belum mengetetahui telah dilaporkan ke polisi. Namun dia mengakui telah menandatangai akta jual beli tanah. Dalam akta bernomor 403 2017 itu disebutkan Hia Tjau Jek Chandra sebagai kuasa jual dari Nasim bin Naim sebagai pihak pertama menjual tanah kepada pihak kedua Hau Tjau Jek Chandra. "Menurut saya tanah itu tidak dalam sengketa karena telah ada putusan Pengadilan," kata Maryono.
Sedangkan Lurah Kunciran Rojali tidak menjawab saat dikonfirmasi. Sekretaris Lurah Yoyo hanya membenarkan adanya akta jual beli itu. Yoyo tercatat sebagai saksi II dalam dalam akta itu.
AYU CIPTA