TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan uji coba koridor 13 Transjakarta dihentikan sementara. Sebab, Dinas Perhubungan Kota Tangerang melarang bus Transjakarta memasuki wilayahnya. “Belum diizinkan,” kata Andri di Balai Kota, Senin, 8 Mei 2017.
Andri menjelaskan, uji coba koridor 13 Tendean-Ciledug dimulai Sabtu, 6 Mei 2017. PT Transportasi Jakarta menyediakan 20 unit bus pada hari pertama uji coba. Rencananya uji coba bakal berlangsung sampai jalan layang diresmikan pada 22 Juni 2017.
Andri mengatakan uji cobanya dihentikan keesokan harinya. Petugas Dinas Perhubungan Kota Tangerang melarang bus Transjakarta memutar di kompleks Puri Beta II. Kompleks tersebut terletak di Kota Tangerang.
Baca: Transjakarta Operasikan 100 Bus Layani Koridor 13
Pembangunan jalan layang Tendean-Ciledug sepanjang 9,3 kilometer resmi dimulai pada awal Maret 2015. Pagu anggaran proyek tersebut mencapai Rp 2,5 triliun dan dibagi dalam delapan paket pekerjaan. Ruas Tendean-Ciledug dilengkapi dengan 12 halte dan menjadi koridor ke-13 Transjakarta.
Selain belum ada izin melintas, Andri mengatakan Pemerintah Kota Tangerang meminta jaminan kelanjutan pembangunan jalan layang koridor 13 itu ke pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah Kota Tangerang meminta jalan layang, yang berakhir di Jalan Ciledug Raya di depan Universitas Budi Luhur, dilanjutkan hingga ke depan Central Business District (CBD) Ciledug di Jalan Cokroaminoto.
Baca: Akhir Tahun, Transjakarta Bakal Tambah Bus Hingga 2.000 Unit
Andri mengatakan pemerintah DKI Jakarta mempersilakan Pemerintah Kota Tangerang bersurat ihwal kelanjutan koridor 13. Menurut dia, surat dari Pemerintah Kota Tangerang akan dibalas beserta penjelasan tentang kewajiban pembiayaan dari dua pemerintahan. “Nanti kami jawab, tapi jangan sampai mengganggu uji coba,” kata Andri.
LINDA HAIRANI