Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Majelis Hakim Beri Izin Sidang Vonis Ahok Ditayangkan Secara Live  

Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, 25 April 2017. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dan masa percobaan dua tahun. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang pembacaan vonis untuk kasus dugaan penistaan agama, besok. Sidang itu rencananya kembali disiarkan secara langsung melalui sejumlah stasiun televisi swasta nasional.

“Iya benar, majelis hakim mengizinkan siaran langsung untuk pembacaan putusan besok,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi Tempo, Senin, 8 Mei 2017.

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ahok: Mau Dizalimi, Saya Terima

Hasoloan menuturkan sidang akan dilaksanakan pukul 09.00 WIB, besok, Selasa, 9 Mei 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Secara keseluruhan, kata dia, persiapan sidang juga telah dilaksanakan.

“Sudah siap semuanya, besok sidang bisa dimulai,” ucapnya.

Ahok akan menjalani sidang vonis kasus dugaan penistaan agama terkait dengan pidatonya di Kepulauan Seribu tahun lalu. Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Ahok dengan pasal ujaran kebencian terhadap satu golongan dan dituntut hukuman penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama 2 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Menjelang Vonis Ahok, Polisi Siagakan 13 Ribu Personel

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyampaikan pengamanan sidang vonis tidak akan dilakukan di lokasi sidang saja, tapi juga di beberapa titik lain. “Misalnya di persimpangan-persimpangan, keramaian-keramaian, dan pasar lainnya di sekitar sini,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto saat ditemui di Kementerian Pertanian, Senin sore, 8 Mei 2017.

Rikwanto berujar, total 12-14 ribu personel disiagakan untuk melakukan pengamanan guna memastikan tidak ada bentrokan atau kerusuhan yang terjadi oleh pihak mana pun.

“Karena kami tidak boleh lengah, karena bisa saja membuat kerusuhan di tempat-tempat tertentu yang jauh dari obyek pengamanan itu sendiri,” katanya. Adapun lokasi di sekitar auditorium juga akan tetap disterilkan seperti saat sidang-sidang sebelumnya, serta jumlah pengunjung sidang disesuaikan dengan kapasitas ruang sidang.

GHOIDA RAHMAH | EGI ADYATAMA

Baca: Menjelang Pembacaan Vonis, Ini Doa yang Dipanjatkan Ahok


Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Proyek Mangkrak Ancol Sejak Era Ahok, Politikus PDI Perjuangan Minta Inspektorat DKI Periksa

7 jam lalu

Pengunjung berwisata di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Rabu 23 Juni 2021. Manajemen PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menutup sementara waktu operasional unit usaha rekreasi Taman Impian Jaya Ancol mulai 24 Juni 2021 seiring keputusan Gubernur DKI Jakarta memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk menekan penyebaran COVID-19 yang saat ini sedang meningkat. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Proyek Mangkrak Ancol Sejak Era Ahok, Politikus PDI Perjuangan Minta Inspektorat DKI Periksa

politikus PDI Perjuangan itu pun menepis jika Komisi B, yang jadi mitra PT Pembangunan Jaya Ancol kecolongan dalam hal pengawasan.


Jalan Layang Non Tol Pluit yang Dibangun di Era Ahok Mangkrak

1 hari lalu

Kondisi Jalan Layang Non Tol Pluit yang terbengkalai di dekat Jalan Pluit Karang Karya Timur. Jalurnya ditutup dan menjadi tempat parkir truk barang, sedangkan kolong jalanan menjadi lokasi penjualan besi tua dan barang bekas, Kamis, 8 Juni 2023. TEMPO/M. Faiz Zaki
Jalan Layang Non Tol Pluit yang Dibangun di Era Ahok Mangkrak

Jalan layang non tol di Pluit yang dibangun di era Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mangkrak. Kolongnya jadi tempat tinggal semi permanen.


Komisaris Pelni Sebut Anies Baswedan seperti Anak TK Tak Dikasih Permen, Ini Profil Dede Budhyarto

4 hari lalu

Dede Budhyarto. Instagram/Kangdede78
Komisaris Pelni Sebut Anies Baswedan seperti Anak TK Tak Dikasih Permen, Ini Profil Dede Budhyarto

Komisaris Pelni, Dede Budhyarto, sebut Anies Baswedan seperti anak TK soal tidak diberi tiket Formula E. Ini profilnya dan cuitan kontroversinya.


Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

9 hari lalu

Sejumlah warga ahli waris melaksanakan buka puasa saat aksi penutupan Jalan Tol Jatikarya di Bekasi, Jawa Barat, Senin, 10 April 2023. Dalam aksi penutupan jalan dari pukul 14.50 WIB tersebut, mereka menuntut pembayaran konsinyasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) atas penggunaan tanah seluas 4,2 hektare untuk tol Cimanggis-Cibitung di Jatikarya. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Ahli Waris Lahan Tol Jatikarya Unjuk Rasa di Pengadilan Negeri Bekasi, Pampang Foto Prabowo & Jokowi

Sejumlah ahli waris lahan yang dibangun Tol Jatikarya berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Rabu, 31 Mei 2023.


Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

14 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Keterangan Bebas Pidana

Surat Keterangan Bebas Pidana dibutuhkan bagi warga yang ingin mengikuti sejumlah seleksi penerimaan di lingkungan pemerintahan ataupun swasta.


Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

27 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Guyonan Luhut Usul Ahok Cawapres Anies Baswedan, Ini Profil BTP Komisaris Utama Pertamina

Menkomarinves Luhut Pandjaitan usulkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai cawapres Anies Baswedan. Kata Surya Paloh, itu guyonan.


PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

27 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama. Foto/Instagram
PDIP Bahas Potensi Ahok di Pillkada DKI Pasca Pilpres 2024

Survei IPI menyebut Ahok sebagai kandidat terkuat pada Pilkada DKI Jakarta 2024.


Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

29 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Luhut Usul Ahok Jadi Cawapres Anies, NasDem Sebut Hanya Guyonan

Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengatakan pernyataan Luhut agar Ahok menjadi cawapres Anies Baswedan hanyalah becandaan.


Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

29 hari lalu

Tersangka kasus penistaan agama Lina Lutfiawati (kanan) dihadirkan saat rilis kasus penistaan agama di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Kamis 4 Mei 2023. Polda Sumatera Selatan tidak melakukan penahanan terhadap selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee) tersangka kasus penistaan agama melalui konten makan kulit babi dikarenakan alasan kesehatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Selebgram Lina Mukherjee Datangi Penyidik, Pengacara Pelapor Bicara soal Permintaan Damai

Kuasa Hukum Pelapor M. Syarief Hidayat, Sapriadi Syamsudin berbicara wacana memberi maaf pada Lina Mukherjee


Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

31 hari lalu

Bendera Iran digambarkan di dekat rudal selama latihan militer, dengan partisipasi unit Pertahanan Udara Iran, Iran 19 Oktober 2020. Gambar diambil 19 Oktober 2020. WANA (Kantor Berita Asia Barat) via REUTERS
Kantor HAM PBB: Iran Eksekusi Lebih dari 200 Orang Tahun Ini

Iran menjadi salah satu eksekutor tertinggi di dunia dengan menghukum mati lebih dari 10 orang dalam satu minggu di tahun ini.