TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat membahas soal masa depan proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam rapat pengarahan di Balai Kota DKI, Rabu siang, 10 Mei 2017.
Rapat tersebut dihadiri Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Tuty Kusumawaty, dan sejumlah pejabat SKPD. "Kami tadi sampaikan bahwa tentang masa depan reklamasi diserahkan ke Anies-Sandi," kata Djarot.
Djarot menyampaikan, meski menyerahkan keputusan itu kepada Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru terpilih itu, pemerintah DKI akan tetap memberlakukan kontribusi sebesar 15 persen. Biro Hukum DKI, dia menuturkan, akan bersurat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI dan kementerian terkait tentang keputusan mengenakan kontribusi kepada pengembang itu.
Baca: Sandiaga Siap Bahas Reklamasi Teluk Jakarta dengan Menko Luhut
"Kalau sampai reklamasi terus dilanjutkan, kewajiban 15 persen tetap menjadi keputusan mengikat dan kalau bisa masuk ke perda," katanya.
Sekretaris Daerah DKI Saefullah memastikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta tetap dilanjutkan. "Pasti dibahas karena kemarin deadlock, perda itu yang pantai utara dan zonasi. Pasti dibahas DPRD," ujarnya.
Mandeknya pembahasan itu, menurut Saefullah, disebabkan adanya selisih pendapat mengenai kontribusi 15 persen. Nantinya, Saefullah mengatakan pembahasan kedua raperda itu meminta pandangan dari pelaku usaha, pengamat, dan pemerintah. Namun, ia sendiri belum mengetahui kapan pembahasan akan dilakukan.
Baca: Kementerian Kemaritiman Berkicau Tantang Penolak Reklamasi
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelumnya yang paling ngotot memasukan rumusan itu ke dalam Raperda Pantai Utara Jakarta, saat masih aktif menjabat. Ahok mengenakan besaran kontribusi tambahan sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari total lahan yang dapat dijual, sebagai angka yang harus dibayar pengembang kepada Pemprov DKI ketika reklamasi sudah selesai.
Dari kontribusi itu, Ahok memperkirakan DKI dapat memperoleh suntikan dana yang bisa digunakan untuk membangun Jakarta. Namun, pembahasan itu terhenti setelah mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M. Sanusi, tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016. Sanusi ditangkap setelah menerima suap dari mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, untuk mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan.
FRISKI RIANA