TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengatakan akan memperjuangkan pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi Teluk Jakarta. Beleid itu berisi Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Menurut Djarot, keputusan itu sudah dibicarakan bersama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat dia berkunjung ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya sepakat akan melanjutkan pembahasan raperda mengenai reklamasi.
"Kami bahas reklamasi tidak khusus, tapi waktu di Cipinang itu disampaikan bahwa kebijakan kami tetap. Artinya, kalau sampai tetap reklamasi, itu kewajiban dan kontribusi tambahan 15 pesen, yang kami perjuangkan itu tetap (akan dibahas)," kata Djarot di Balai Kota, Jumat, 12 Mei 2017.
Djarot mengatakan akan kembali mengajukan rancangan itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta dalam waktu dekat. Menurut Djarot, ketentuan kewajiban kontribusi tambahan untuk reklamasi Teluk Jakarta itu harus tetap diberlakukan untuk mencegah korupsi.
Baca: Tim Sinkronisasi Bahas Reklamasi, Sandi: Siapkan Upaya Penolakan
"Kami ingin semuanya (bentuk kontribusi) di Jakarta tertulis. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Dan tidak ada lagi transaksi di bawah meja atau di bawah tangan. Jangan-jangan mejanya nanti hilang lagi. Enggak boleh," ujar Djarot.
Adapun prioritas pembahasan reklamasi hingga masa jabatannya berakhir pada Oktober nanti, Djarot mengatakan hanya akan menyiapkan perangkat untuk mengajukan raperda kepada DPRD. Adapun keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan reklamasi, Djarot mengatakan, masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Baca: Soal Reklamasi, Djarot Minta Anies Tak Hapus Kontribusi 15 Persen
"Makanya kami sudah sampaikan ke biro hukum dan Bappeda (Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah) harus segera memproses itu. Dan diserahkan itu ke DPRD dan kementerian serta Presiden sebagai laporan," ujar Djarot.
Kelanjutan nasib pembahasan raperda mengenai reklamasi Teluk Jakarta ini sempat terhenti akibat kasus suap yang melibatkan anggota DPRD, Mohamad Sanusi, pada Maret tahun lalu. Sanusi adalah anggota Fraksi Gerindra yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 31 Maret 2016.
Baca: Anies Baswedan Tolak Reklamasi, Menteri Luhut: Kita Jalan Terus
Dalam suap itu, Sanusi menerima uang dari eks Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap itu diduga untuk menurunkan besaran kontribusi tambahan yang dibebankan kepada pengembang pulau reklamasi. Setelah mencuatnya kasus korupsi ini, Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi memutuskan pembahasan raperda ditunda hingga 2019.
LARISSA HUDA