TEMPO.CO, Bekasi - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Pemerintah DKI Jakarta menunggak atau belum membayar dana kompensasi bau sampah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang selama lima bulan. Agar 18 ribu orang warga Bantargebang tidak marah, Pemerintah Kota Bekasi terpaksa menalangi.
"Dana talangan untuk meredam keresahan warga," kata Rahma, Sabtu, 13 Mei 2017. Menurut Rahmat, uang kompensasi yang belum dibayarkan kepada warga di tiga kelurahan, yaitu Sumurbatu, Ciketing Udik, dan Cikiwul, terhitung mulai Januari sampai Mei 2017.
Baca: DKI Jakarta Utang Uang Kompensasi ke Warga Bantargebang
Meski demikian, menurut Rahmat, keterlambatan itu bukan sebuah persoalan. Sebab, Pemerintah Kota Bekasi akan menalangi dulu dana kompensasi tersebut. Menurut Rahmat, uang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. "Kami sudah membuat kesepakatan dengan DKI," kata Rahmat.
Selain menalangi, kata Rahmat, pemerintah akan berkirim surat kepada pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, untuk menanyakan keterlambatan pembayaran kompensasi tersebut.
Camat Bantargebang Asep Gunawan mengatakan sesuai rencana dana kompensasi bau sampah TPST Bantargebang sebesar Rp 900 ribu. Rinciannya, Rp 600 ribu untuk bantuan langsung tunai (BLT), dan Rp 300 ribu untuk bantuan sosial. "BLT langsung ke rekening warga, kalau bantuan sosial dikelola oleh LPM (lembaga pemberdayaan masyarakat)," kata Asep.
Asep mengakui untuk dana kompensasi bau sampah pada 2017 belum cair dari DKI Jakarta. Bahkan, dana bantuan sosial pada triwulan ketiga dan keempat tahun 2016 belum cair semuanya. "Masih ada 30 persen belum cair atau sekitar Rp 1 miliar (5.000 keluarga x Rp 200 ribu), kalau BLT-nya sudah cair," kata Asep.
Asisten Daerah III Kota Bekasi Dadang Hidayat mengatakan nilai hibah dari DKI Jakarta yang tercantum dalam peraturan gubernur tahun ini sebesar Rp 318 miliar. Dana tersebut untuk kompensasi bau sampah, serta pembangunan fisik di Kota Bekasi. "Dananya belum ditransfer ke kas daerah Kota Bekasi," kata dia.
Baca juga: Bekasi Batal Talangi Uang Kompensasi Bau Sampah TPST Bantargebang
Karena itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi menginginkan dana yang ada di dalam kas daerah Kota Bekasi dipakai dulu untuk membayar kompensasi bau sampah Bantargebang. "Kompensasi diprioritaskan dengan cara ditalangi menggunakan kas daerah," kata Dadang.
ADI WARSONO