"

Rizieq Tak Kunjung Pulang, Polisi: Siapa yang Mau Nampung Dia?  

Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, 25 April 2017. Dalam aksi ini mereka mendesak polisi segera menangkap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait sejumlah kasus. TEMPO/Imam Sukamto
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Aktivis Pemuda Relawan NKRI melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya, Jakarta, 25 April 2017. Dalam aksi ini mereka mendesak polisi segera menangkap pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab terkait sejumlah kasus. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya tak terlalu khawatir jika petinggi Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, tak kunjung kembali ke Indonesia karena terjerat kasus penistaan Pancasila. "Negara mana yang mau nampung dia, siapa yang mau nampung dia?" kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.

Karena itu kepolisian bakal menunggu niat baik Rizieq untuk kembali ke Indonesia. Sebab, rencananya pada Senin besok, kepolisian akan menerbitkan surat perintah membawa. Dia akan dibawa ke kantor polisi secara paksa sebagai saksi, karena sudah dua kali mangkir dari panggilan.

Baca:
Situs Berita Tempo.co Diretas, Peretas Bawa Nama Rizieq
Kabar Hoax, Pondok Pesantren Ulama FPI Bekasi Dibakar PKI

Kepolisian, kata Argo, sejauh ini masih akan menunggu Rizieq pulang. "Nanti duitnya juga pasti habis, ditunggui aja pasti balik."

Penyidik Polda Metro Jaya juga akan mempertimbangkan segala kemungkinan. Sebab itu, tidak menutup kemungkinan jika Rizieq dimasukkan ke daftar pencarian orang. Kepolisian hanya memerlukan dua alat bukti untuk meningkatkan statusnya sebagai tersangka penista Pancasila.

Baca juga:
Djarot Undang Artis dan Musikus di Rumah Dinas, Ada Apa?
Menteri Luhut Berkeras Lanjutkan Reklamasi, Ini Kata Sandiaga

Rizieq masih dipanggil sebagai saksi. Mengingat sudah mangkir dua kali pemanggilan, polisi berencana memanggil paksa besok. "Kalau nanti dinaikkan tersangka, ya langsung ditangkap."

Argo juga mengantisipasi adanya gejolak massa pendukung Rizieq terkait dengan kasus ini. Kata dia, pihaknya telah menyiapkan pasukan untuk mengamankan dari tindak kerusuhan atau demonstrasi.

Rizieq dilaporkan oleh Rachmawati Soekarnoputri dengan tuduhan penodaan Pancasila itu. Laporan ini berdasarkan pernyataan Rizeq yang menyebut Pancasila versi Sukarno, sila ketuhanan berada di pantat, sedangkan Pancasila versi Piagam Jakarta, sila ketuhanan berada di kepala.

AVIT HIDAYAT








Tangkap Haters Dewi Perssik, Polres Depok: Kami Fasilitasi Pertemuan

20 Desember 2022

Dewi Perssik (kanan) memberikan keterangan kepada media seusai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, 23 Januari 2019. Rosa Meldianti melaporkan Dewi pada November 2018 lalu. TEMPO/Nurdiansah
Tangkap Haters Dewi Perssik, Polres Depok: Kami Fasilitasi Pertemuan

Polres Metro Depok akan fasilitasi pertemuan pendangdut Dewi Perssik dengan haters berinisial MZ. Pertemuan ini adalah tindak lanjut laporan Dewi.


Dito Mahendra 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

19 Desember 2022

Nikita Mirzani memberikan klarifikasi mengenai kasus penggepungan pada tanggal 15 Juni lalu di kediamanya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat, 17 Juni 2022. Nikita mengaku tidak tahu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang Kota, Banten. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dito Mahendra 3 Kali Mangkir di Sidang Nikita Mirzani, Hakim Perintah Jaksa Hadirkan Paksa

Kuasa hukum Nikita Mirzani mengapresiasi perintah hakim agar Dito Mahendra dihadirkan paksa karena kliennya dirugikan dengan ketidakhadiran saksi.


Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP

6 Desember 2022

Sejumlah aktivis membentangkan spanduk saat aksi jalan pagi bersama tolak RKUHP dalam Car Free Day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu, 27 Noveber 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP

Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai draf akhir Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) masih mengandung pasal-pasal bermasalah.


Hari Ini RKUHP Disahkan, Ini Pasal yang Masih Jadi Sorotan

6 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
Hari Ini RKUHP Disahkan, Ini Pasal yang Masih Jadi Sorotan

RKUHP bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR yang digelar hari ini. Kelompok masyarakat sipil menilai RKUHP masih ada pasal bermasalah


Ini Poin Permasalahan RKUHP yang Ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil

5 Desember 2022

Aliansi Reformasi KUHP menggelar aksi penolakan pengesahan RKUHP di depan Gedung DPR hari ini, Senin, 5 Desember 2022. Foto:  Ima Dini Shafira
Ini Poin Permasalahan RKUHP yang Ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil menilai masih banyak pasal bermasalah dalam RKUHP yang akan disahkan DPR Selasa besok.


2 Polisi Teriak Penghinaan SARA ke Pelapor Kehilangan, Kapolsek Palmerah: Diperiksa Provos

25 November 2022

Ilustrasi buku tabungan. Shutterstock
2 Polisi Teriak Penghinaan SARA ke Pelapor Kehilangan, Kapolsek Palmerah: Diperiksa Provos

Dodi Abdurohim mengemukakan, dua personel sedang menjalani pemeriksaan oleh Provos Polres Metro Jakarta Barat karena diduga melakukan penghinaan.


Anggota Komisi Hukum DPR Anggap Definisi Penghinaan Pemerintah di RKUHP Tak Jelas

24 November 2022

Suasana rapat kerja Wakil Menteri Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 November 2022. Rapat tersebut membahas penyampaian penyempurnaan RKUHP hasil sosialisasi Pemerintah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota Komisi Hukum DPR Anggap Definisi Penghinaan Pemerintah di RKUHP Tak Jelas

Dalam draf RKUHP terbaru 24 November 2022, pemerintah menambah ayat dan penjelasan sehingga pasal ini memuat empat ayat.


Bareskrim Pastikan Tak Tangkap Pemilik Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi, Ini Alasannya

23 November 2022

Presiden Jokowi (kedua kanan) bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo (kanan) menerima kunjungan kenegaraan Presiden Korea Selatan (Korsel) Moon Jae-in (kiri) dan istri Kim Jung-sook (kedua kiri) di Istana Kepresidenan Bogor, 9 November 2017. Presiden Korsel disambut dengan prosesi upacara penyambutan dengan mendengarkan lagu kebangsaan kedua negara. ANTARA
Bareskrim Pastikan Tak Tangkap Pemilik Akun Twitter Penghina Iriana Jokowi, Ini Alasannya

Bareskrim Polri memastikan tak akan menangkap pemilik akun twitter @koprofilJati yang diduga menghina atau mengolok-olok Ibu Negara, Iriana Jokowi.


Iriana Jokowi Diolok-olok, PSI: Semua Ibu Tidak Layak Dihina karena Penampilan Fisiknya

19 November 2022

Presiden Joko Widodo menggenggam tangan Ibu Negara Iriana saat menghadiri Welcoming Dinner and Cultural Performance KTT G20 di kawasan Taman Budaya Garuda Wisnu Kencana (GWK) Badung, Bali, Selasa, 15 November 2022. Jokowi dan Iriana tampak mengenakan baju adat Bali saat menyambut kedatangan para pemimpin negara dan tamu undangan KTT G20. REUTERS/Willy Kurniawan/Pool
Iriana Jokowi Diolok-olok, PSI: Semua Ibu Tidak Layak Dihina karena Penampilan Fisiknya

PSI menilai pelaku unggahan olok-olok terhadap Ibu Negara iriana Jokowi harus dihukum agar bisa memberikan efek jera.


Dewi Perssik Kembali Polisikan Haters di Polres Metro Depok

19 November 2022

Pedangdut Dewi Perssik menyapa wartawan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 Januari 2019. Kedatangan Dewi Perssik untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan keponakannya sendiri yang bernama Rosa Meldianti. TEMPO/Nurdiansah
Dewi Perssik Kembali Polisikan Haters di Polres Metro Depok

Alasan Dewi Perssik melaporkan haters atau orang-orang yang membencinya tersebut karena kontrak kerjanya terganggu akibat kegaduhan di medsos.