TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta orang tua dan masyarakat mewaspadai predator seksual anak laki-laki maupun perempuan. “Pengawasan terhadap anak dari predator seksual anak perlu ditingkatkan," kata dia saat dihubungi Tempo, Ahad, 14 Mei 2017.
Peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi anak-anak sangat dibutuhkan. Menurut Kak Seto, dengan pengawasan ini anak-anak bisa terhindar dari predator seksual terhadap anak.
Baca:
KPAI Desak Polres Depok Segera Temukan Terduga Pencabul Anak
Kasus Pedofil Online, Kak Seto: Jangan Lihat Umur Tersangka
Ancaman hukuman untuk pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam UU Perlindungan Anak sudah berat. “Bisa sampai hukuman mati atau kebiri kimia," ujarnya. Sehingga hakim dan jaksa dituntut untuk merealisasikan hukuman terbaru yang sudah diatur dalam undang- undang agar anak-anak terhindar dari predator seksual.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPPKB) Kota Tangerang Selatan Haerati mengklaim sudah memberi bantuan hukum dan pendampingan psikologis terhadap anak korban tindak kejahatan seksual. Lembaganya berfokus terhadap korban agar tidak trauma dan menjaga kondisi psikisnya agar tidak mengganggu emosi.
Baca juga:
Semua Sangkaan Mental, Polisi Ganti Metode Penyidikan Kasus Novel
Rizieq Tak Kunjung Pulang, Polisi: Siapa yang Mau Nampung Dia?
Haerati berjanji akan lebih giat lagi melakukan sosialisasi. “Agar masyarakat lebih waspada dengan tindak kejahatan ini." Biasanya, kata dia, pelaku kejahatan seksual terhadap anak adalah tetangga dekat atau orang yang dikenalnya.
Saat ini, Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangani enam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur. “Kami menahan enam tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Alexander.
MUHAMMAD KURNIANTO