TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta menggelar razia makanan di Swalayan Kem Chicks, Kemang, Jakarta Selatan. Razia dilakukan bersama Kepolisian Resor Jakarta Selatan dan Pemerintah Kota Jakarta Selatan.
Razia dilakukan dengan mengecek makanan yang dijual. BPOM memeriksa kondisi makanan, tanggal konsumsi, serta izin edar.
Kepala BPOM DKI Jakarta Dewi Prawitasari mengatakan pihaknya menemukan pangan yang tanggal dan nomor izin edarnya sudah tidak berlaku. “Kami juga menemukan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,” katanya di Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.
Pangan yang tanggal izin edarnya tak berlaku adalah pasta berukuran 500 gram sebanyak lima bungkus. Sedangkan pangan yang nomor izinnya tak berlaku lagi ditemukan sebanyak 33 botol.
Baca: BPOM Gandeng 108 Pasar Tradisional Cegah Bahan Berbahaya
BPOM juga menemukan kemasan kaleng yang penyok sehingga tak layak jual. Dewi mengatakan kemasan yang rusak sangat berbahaya karena terpapar bakteri berbahaya. “Nama bakterinya Anaerob,” katanya. Bakteri tersebut mampu hidup tanpa oksigen. Manusia yang mengkonsumsinya dalam jumlah banyak dapat mengalami kejang-kejang hingga meninggal.
BPOM juga menguji bahan makanan yang dijual di Kem Chicks. Sebanyak 36 sampel makanan diuji kandungan rodhamin B, methanil yellow, formalin, dan boraks. Hasilnya, seluruh sampel dinyatakan aman dari keempat bahan berbahaya tersebut.
Dewi mengatakan barang makanan yang dinyatakan tak layak edar akan dimusnahkan. Sedangkan barang yang izin edarnya tak berlaku akan ditelusuri asalnya.
Manager Kem Chicks, Dandy Firmansyah, mengatakan barang tak layak edar di tokonya bukan sengaja dijual. Ia pun memusnahkan barang yang tidak layak.
Dandy pun mengapresiasi razia yang dilakukan pemerintah. “Ini bagus untuk membantu retailer lebih disiplin,” kata dia.
Dewi mengatakan razia dilakukan dalam rangka menghadapi Ramadan. Selain pasar tradisional, pemerintah memang sengaja menyasar pasar swalayan.
Baca: Jajanan Anak Berbungkus Kondom, BPOM: Itu Produk Ilegal
Dari hasil razia pasar tradisional, Polres Jakarta Selatan membawa 15 sampel dari Pasar Blok A. BPOM menguji kandungan bahan berbahayanya dan menemukan satu sampel, yaitu mi kuning, ternyata mengandung formalin. “Ini jenis mi yang biasa digunakan untuk soto mi dan pempek,” ujarnya.
Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan Vivick Tjangkung mengatakan polisi akan mewawancarai pedagang yang menggunakan mi tersebut. “Kami akan telusuri asal mi,” tuturnya.
VINDRY FLORENTIN