TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam dugaan percakapan berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. "Malam ini jam 22.00 dinyatakan bahwa peningkatan status FH menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Selasa, 16 Mei 2017.
Baca: Kuasa Hukum: Firza Husein Siap Dikonfrontasi dengan Rizieq Syihab
Menurut Argo, Firza diperiksa sejak pukul 10.00. Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk kembali memeriksa Firza sebelum mengeluarkan surat penahanan. Untuk penahanan itu sudah bisa dilakukan karena peyidik memiliki dua alat bukti yang cukup kuat. "Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Argo, Firza dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. "Ancaman (penjara) di atas 5 tahun," kata Argo.
Sebelumnya polisi sudah lebih dulu memeriksa Fatimah alias Emma. Perempuan ini adalah teman Firza. "Dia (Emma) menyampaikan 'saya sering dicurhatin (oleh Firza), iya'," kata Argo. Dia mengatakan isi curhat itu kadang membicarakan pengajian yang Firza dan Emma ikuti. Namun pembicaraan terkait Rizieq juga kadang menjadi pembahasan. "Ada juga (terkait Rizieq)," kata Argo.
Baca juga: Bantah Foto-foto Syur, Firza Siap Adu Ahli dengan Polisi
Menurut Argo kedatangan Emma hari ini hanya sekedar melengkapi keterangan sebelumnya saja. Ini merupakan panggilan yang kedua bagi Emma. Selain Emma, polisi hari ini juga meminta keterangan dari dua saksi ahli, yakni ahli pidana dan ahli telematika.
Kasus pornografi yang melibatkan Firza dan Rizieq ini berawal dari percakapan mesum yang viral di dunia maya. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar perempuan tanpa busana> Diduga perempuan itu adalah Firza.
Baca: Diperiksa Polisi, Kak Emma Akui Sering Dicurhati Firza Husein
Sampai hari ini polisi belum memeriksa Rizieq. Dua surat panggilan yang dilayangkan kepada pemimpin FPI itu belum mendapat tanggapan. Polisi berencana memanggil paksa Rizieq yang saat ini disebut berada di luar negeri.
EGI ADYATAMA