TEMPO.CO, Bekasi - Jumlah perusahaan penyalur tenaga kerja Indonesia (PJTKI) di Kota Bekasi, Jawa Barat, meningkat. Kepala Seksi Penempatan Tenaga Kerja pada Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Hartono menduga karena PJTKI ramai-ramai pindah dari DKI Jakarta. "Di sana enggak bisa diperpanjang," kata Hartono, Rabu, 17 Mei 2017.
Hartono mengatakan saat ini PJTKI yang tercatat di Kota Bekasi mencapai 40-an. Jumlah itu meningkat dibandingkan 2015 yang hanya sekitar 25-an. "Eksodus dimulai pada akhir 2015, perusahaan ramai-ramai membuat izin di sini."
Baca: Revisi UU Buruh Migran, DPR dan Pemerintah Tarik Ulur Soal Ini
Menurut dia, DKI Jakarta menetapkan bahwa kantor perusahaan harus berada di pinggir jalan. Karena itu, sejumlah perusahaan penyalur tenaga kerja ke luar negeri itu mayoritas tak bisa memperpanjang izin domisili di Jakarta. "Sebagai contoh, dulu di Condet itu banyak, sekarang sudah berkurang," kata Hartono.
Hartono mengatakan tidak menutup kemungkinan di antara perusahaan itu ada yang nakal. Seperti adanya penggerebekan yang dilakukan oleh kepolisian baik dari Polda Metro Jaya maupun Bareskrim Polri. "Kami kesulitan mengidentifikasi, karena mayoritas kewenangan ada di pusat," kata dia.
Baca juga:
Ungkap Penyerangan Penyidik KPK, Polisi Telusuri Jejak Kasus yang Ditangani Novel
Agar Rizieq Patuhi Panggilan Polisi, Ini Saran Pakar Hukum
Izin di pemerintah daerah, kata dia, berupa domisili serta izin penampungan. Setiap pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, harus melapor ke Kementerian Tenaga Kerja. "Di sini kami yang harus aktif, memantau perusahaan-perusahaan atau penampungan."
Mengenai buruh migran yang bermasalah di Kampung Cikunir Bulak, Kecamatan Bekasi Selatan dipastikan izin penampungan dari PT. Mushofahah Maju Jaya sudah habis sejak Agustus 2016. "Setahu kami sudah tidak ada aktivitas lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi Kosim.
ADI WARSONO