TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mengirimkan surat pencekalan tersangka kasus dugaan pornografi Firza Husein ke Dirjen Imigrasi, Kamis, 18 Mei 2017. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisadis Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pencekalan dilakukan penyidik dengan alasan keperluan penyidikan.
"Hari ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan surat cekal tersangka FH selama enam bulan ke depan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Ditanya soal perkembangan status Ketua FPI Rizieq Syihab, Argo menjelaskan bahwa saat ini penyidik tengah menyelesaikan berkas tersangka Firza untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum secepatnya. "Setelah selesai kami ajukan ke JPU baru kami periksa Pak Rizieq. Kami yakin yang bersangkutan balik ke tanah air," ujarnya.
Baca: EKSKLUSIF. Kak Emma: Saya Kenal Firza Husein Sejak Awal 2015
Sebelumnya polisi telah menahan Firza Husein 1x24 jam setelah resmi menetapkan dia menjadi tersangka, pada Selasa malam, 16 Mei 2017 lalu. Selama jeda waktu itu, kepolisian terus menggali keterangan dari Firza terkait chat tersebut.
Ini merupakan kali kedua Firza mendapat penangguhan penahanan. Firza yang juga merupakan tersangka kasus makar, sempat ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Namun dengan alasan yang sama, penahanan Firza ditangguhkan.
Firza Husein terjerat kasus dugaan percakapan mesum dengan pria yang diduga Rizieq Syihab. Setelah diselidiki, polisi meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Baca: Ahli Pengenal Wajah Inafis Polri: Foto Firza Husein Asli
Berbeda dengan Firza Husein yang telah menjalani pemeriksaan, hingga hari ini, Rizieq belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan polisi. Terhitung sudah dua kali Rizieq mangkir dari panggilan polisi. Sehingga polisi akan menerbitkan surat penjemputan paksa Rizieq pada Senin, 15 mei 2017.
INGE KLARA SAFITRI