TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Menyambut bulan suci Ramadan, Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah memberikan maklumat kepada para pemilik tempat hiburan malam untuk menghormati umat Islam yang menjalani puasa.
"Untuk tempat hiburan malam, seperti karaoke, harus sudah tutup sejak H-2 puasa," ujar pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Tangerang, Selatan Chaerudin, Jumat, 19 Mei 2017.
Tak hanya tempat hiburan malam, tempat pijat refleksi atau spa di Kota Tangerang Selatan juga tidak boleh beroperasi selama Ramadan.
Baca: 6 Jenis Hiburan di Jakarta yang Harus Tutup Selama Ramadan
"Sebab, terapis kebanyakan perempuan. Jadi harus menghormati bulan puasa. Jika ada yang bandel, kami beri peringatan, bahkan hingga penutupan. Nanti boleh buka lagi seminggu setelah Lebaran," katanya.
Chaerudin mengatakan pemkot telah berkoordinasi dengan kepolisian serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan untuk mengawasi tempat hiburan malam di sana. Sedikitnya, ada 20 tempat karaoke dan 50 tempat pijat di Tangerang Selatan yang harus diawasi.
"Untuk restoran, diperbolehkan buka mulai pukul 15.00 dan tetap mengenakan penutup. Beda dengan tahun sebelumnya, yang dibolehkan buka pukul 12.00," ucapnya.
MUHAMMAD KURNIANTO