TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C selama Ramadan. Larangan itu disampaikan melalui surat edaran yang ditandatangani pada 17 Mei 2017.
Dalam surat yang ditujukan kepada pengelola tempat usaha yang melakukan kegiatan penjualan minuman alkohol itu disebutkan larangan itu untuk menciptakan suasana kondusif dan sejuk selama umat Islam menjalankan puasa Ramadan 1438 H.
Baca Juga:
“Apabila Saudara tidak mengindahkan surat edaran ini, kami, Pemerintah Kabupaten Tangerang, akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Zaki, Jumat, 19 Mei 2017.
Baca: Minuman Beralkohol Lambungkan Penerimaan Cukai di Banten
Di Kabupaten Tangerang, memang tidak ada peraturan daerah tentang larangan penjualan minuman beralkohol di luar bulan Ramadan. Namun peredaran minuman itu hanya terjadi di tempat hiburan.
Sementara itu, di Kota Tangerang menjelang Ramadan, Wali Kota Arief R. Wismansyah mengimbau warganya untuk bersih-bersih masjid (BBM). Gerakan dengan kode BBM ini serentak dilakukan di 104 kelurahan di 13 kecamatan.
"Mudah-mudahan, dengan bersihnya masjid dan tempat ibadah, itu bisa menjadi cerminan dari kebersihan lingkungan yang ada di sekitar kita," ujar Arief.
Menurut Arief, kegiatan BBM menjadi penting karena masjid yang notabene tempat ibadah umat Islam harus menjadi cerminan dari gaya hidup dan perilaku umatnya.
AYU CIPTA