Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Pesta Gay di Kelapa Gading, 141 Orang Ditangkap  

image-gnews
REUTERS/John Javellana
REUTERS/John Javellana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap ratusan orang yang diduga pesta gay di tempat latihan kebugaran di rumah pertokoan dan perkantoran Permata Blok B 15-16, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Ahad malam, 21 Mei 2017. "Kami mengamankan 141 orang," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 22 Mei 2017.

Polisi menyangka mereka melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. Nasriadi mengatakan penangkapan itu berawal dari penggerebekan tempat fitness yang diduga sedang menggelar acara pesta seks homoseksual bernama The Wild One. Para tamu mengikuti acara itu dengan membayar Rp 185 ribu.

Baca: Jessica: Secara Seksual, Saya Hanya Tertarik kepada Lelaki

Menurut Nasriadi, para tamu bebas menggunakan fasilitas di ruko itu. Di lantai 1, tersedia fasilitas dan alat-alat kebugaran. Lantai 2 untuk pertunjukan tarian telanjang atau striptis dengan empat pemain. Sedangkan lantai 3 khusus untuk fasilitas spa, tempat lokasi para gay berendam dan berhubungan seks.

Polisi menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka. Di antaranya pemilik usaha fitness, C K, 40 tahun; resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor penari striptis, N(27); resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran pengunjung, DP (27); serta petugas keamanan yang menyerahkan honor penari striptis, RA(28).

Baca juga:
DKI Canangkan Tema 'Beragam, Bersatu, Melayani' pada HUT Ke-490
Penasaran, Profesor Asal Jepang Cari Tahu Proses Kemenangan Anies

Polisi juga menetapkan enam orang lain yang diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 UU Pornografi. Mereka adalah dua penari striptis, SA, 29 tahun, dan BY (20); pelatih kebugaran, R (30); perancang busana, TT (28); serta dua tamu acara, AS (41) dan SH (25).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, polisi menyita beberapa benda sebagai barang bukti. Di antaranya kondom, tiket acara, rekaman closed-circuit television (CCTV), fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event The Wild Ones, dan ponsel yang menyimpan pesan broadcast acara pesta seks itu.

FRISKI RIANA

Catatan koreksi: Berita ini telah dikoreksi pada Senin 22 Mei 2017 pukul 15.06 WIB. Sebelumnya tertulis judul Diduga Pesta Seks Sejenis ......

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

6 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kampung Bayam Dipenjara, Kuasa Hukum: Furqon Bukan Sekadar Ingin Bebas

Muhammad Furqon, warga Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara, berharap dirinya bisa dibebaskan dari tahanan.


Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

8 hari lalu

Warga eks Kampung Bayam sedang menggelar evaluasi bersama di Kampung Susun Bayam, usai pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada Senin malam, 8 Januari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Penangguhan Penahanan Ditolak, Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Minta Kuasa Hukum Diganti yang Lebih Berani

Akibat penolakan penangguhan itu, warga eks Kampung Bayam tersebut tidak bisa merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah bersama keluarganya di rumah.


Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

9 hari lalu

Muhammad Furqon, 45 tahun, didampingi para kuasa hukumnya di Polres Jakarta Utara pada Jumat, 22 Desember 2023. Ia dipanggil sebagai Ketua Kelompok Tani Madani Kampung Bayam. Jakpro melaporkannya atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin yang berhak. Sumber: Dok. Istimewa.
Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Terpaksa Rayakan Idul Fitri di Tahanan Polres, Ini Kata Sang Istri

Usai Salat Id, sejumlah penghuni Kampung Susun Bayam bersama Munjiah menjenguk Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam itu di tahanan.


Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

15 hari lalu

Warga beristirahat di lorong Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Senin, 22 Januari 2023. Warga Kampung Bayam menempati Kampung Susun Bayam (KSB) walaupun belum melakukan serah terima kunci dengan PT Jakpro sebagai pengelola, penempatan itu dilakukan warga karena mereka kecewa kepada pengelola yang belum juga memberikan kepastian kepada mereka soal penempatan di KSB. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Istri Ketua Kampung Bayam Cerita Suaminya Ditangkap Polisi, Seperti Penculikan

Ketua Kampung Bayam, Furqon ditangkap. Warga menyebut penangkapan yang dilakukan Polres Jakarta Utara itu sebagai penculikan.


Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

41 hari lalu

Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara pada Senin pagi, 8 Mei 2023. Foto: Istimewa
Polisi Gerebek Kampung Bahari Jakarta Utara, 21 Orang Positif Narkoba

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap 26 orang yang diduga terlibat peredaran narkoba.


Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

8 November 2023

Ilustrasi kebakaran di pemukiman padat di Jakarta
Polisi Berikan Bantuan Kepada 31 Pengungsi Korban Kebakaran di Koja

Korban kebakaran di Koja itu menetap di dua tempat pengungsian sementara, yaitu di musala dan pos RW.


Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

4 Oktober 2023

Kebakaran ruang transit jenazah RSPI Sulianti Saroso, Jalan Sunter Permai Raya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa malam, 3 Oktober 2023. ANTARA/HO-Jurnalis Jakarta Utara
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Ruang Jenazah RSPI Sulianti Saroso

Polres Metro Jakarta Utara masih menyelidiki penyebab kebakaran yang terjadi di ruang jenaazah RSPI Sulianti Saroso pada Selasa malam.


Polisi Tetapkan Ayah di Pademangan Buron Kasus Pemerkosaan Anak Tirinya Hingga Hamil

10 Juni 2023

Ilustrasi kekerasan seksual. Freepik.com
Polisi Tetapkan Ayah di Pademangan Buron Kasus Pemerkosaan Anak Tirinya Hingga Hamil

Kakak korban melaporkan pemerkosaan itu ke polisi pada Maret 2023, saat itu usia kandungannya sudah tujuh bulan.


Kasus Pemerkosaan Perempuan Asal Aceh di Pademangan, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri

11 Mei 2023

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Kasus Pemerkosaan Perempuan Asal Aceh di Pademangan, Polisi Kejar Pelaku yang Melarikan Diri

Akibat pemerkosaan itu, korban trauma berat dan sangat ketakutan karena pelaku berulang kali mengancamnya.


Masih Misteri Wanita Pengusaha Tewas di PIK, Ada Pistol Korban dan Luka di Dada Kiri

11 Februari 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Masih Misteri Wanita Pengusaha Tewas di PIK, Ada Pistol Korban dan Luka di Dada Kiri

Polisi masih menyelidiki penyebab tewasnya wanita pengusaha di PIK. Korban ditemukan terkunci di dalam kamar. Ada luka di dada kiri.