Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara: Ahok Mengajukan Pengunduran Diri Sebagai Gubernur DKI

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menunjukkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota Jakarta, 17 Desember 2014. ANTARA FOTO
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan Wagub DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menunjukkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balai Agung, Balaikota Jakarta, 17 Desember 2014. ANTARA FOTO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - I Wayan Sudirta, pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, membenarkan kalau kliennya mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat itu ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Presiden.

Sudirta mengatakan keputusan Ahok tersebut diambil karena dua alasan.

"Pertama, dia tidak ingin menjadi beban bagi pemerintahan Presiden Jokowi," katanya saat dihubungi, pada Rabu 24 Mei 2017. Ahok ingin keberadaan dirinya bermanfaat bagi negara, bukan menjadi beban.

Baca juga:

Ahok Cabut Banding, Pengacara: Tak Ada Tekanan dari Parpol
Yusril Ihza: Tak Logis Ahok Cabut Banding tapi Ajukan Pembantaran  

Ahok juga ingin menunjukkan ketegasan sikapnya melalui pengunduran diri tersebut.

"Dia tidak ingin kembali menjadi gubernur," kata Sudirta. Dengan begitu, orang lain tak perlu lagi menduga dan khawatir Ahok akan kembali ke Balai Kota Jakarta.

Sudirta mengaku mendengar kabar pengunduran diri tersebut dari salah seorang saudara Ahok yang selalu hadir di setiap persidangan.

Dia tak tahu kapan Ahok menandatangani surat pengunduran diri tersebut karena belum bertemu langsung dengan Ahok.

Dalam surat pengunduran dirinya, Ahok menyampaikan keputusan itu diambil terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 dan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2017 tentang pemberhentian sementara Gubernur DKI Jakarta dan penunjukan pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2012-2017 pada 12 Mei 2017.

Ahok divonis menodai agama karena menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian menjatuhi hukuman dua tahun penjara.

Simak juga: Ahok Cabut Banding, Apa Implikasinya?  

Ahok menyatakan banding dan menyerahkan memori banding pada 22 Mei 2017. Namun, belum satu jam berkasnya diserahkan ke pengadilan tinggi, dia melalui istrinya, Veronica Tan, mencabut banding.

Menurut Veronica, suami Ahok mencabut banding karena tidak ingin terjadi gejolak di masyarakat karena proses hukum yang belum final tersebut.

VINDRY FLORENTIN | FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

3 jam lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

4 jam lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

13 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.