TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan posisi Wakil Gubernur DKI akan dibiarkan kosong hingga masa jabatan pemimpin DKI habis pada 15 Oktober 2017. "Dibiarkan kosong karena (masa jabatan) kurang dari 18 bulan,” ucap Sumarsono kepada Tempo, Kamis, 25 Mei 2017.
Wakil Gubernur DKI saat ini, Djarot Saiful Hidayat, akan ditetapkan sebagai Gubernur DKI definitif setelah Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mundur. Ahok telah mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI pada 23 Mei 2017.
Baca: Ahok Mundur, Menteri Dalam Negeri Segera Lantik Djarot sebagai...
Sumarsono belum bisa memastikan waktu penetapan gubernur definitif. "Bergantung pada kecepatan proses di semua tahapan.” Ia memperkirakan proses penetapan Djarot menjadi gubernur definitif memerlukan waktu maksimal satu bulan.
Untuk menetapkan Djarot menjadi gubernur, surat pengunduran diri Ahok harus diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI lebih dulu. Pernyataan pengunduran diri Ahok harus diumumkan dalam rapat paripurna DPRD DKI.
Baca Juga:
Baca juga:
Ahok Cabut Banding, Djarot Pertanyakan Penangguhan Penahanan
Jadi Korban Bom, Ini yang Dikhawatirkan terhadap Bripda Yogi
Lalu, DPRD DKI mengusulkan pemberhentian Ahok kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Menteri Dalam Negeri akan memproses administrasinya kepada presiden.
Presiden kemudian mengeluarkan keputusan presiden penetapan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta. "Selanjutnya, wakil gubernur akan ditetapkan sebagai gubernur definitif hingga 15 Oktober 2017," ujar Sumarsono.
FRISKI RIANA