TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyatakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018 bisa dibahas berbarengan dengan APBD Perubahan 2017.
"Idealnya dilakukan bersama. Jadi paparan perubahan sekaligus usulan. Tapi, kalau tidak dimungkinkan, tidak ada aturan yang melarang penyusunan RKPD (Rancangan Kegiatan Perangkat Daerah) 2018 mendahului APBD. Jadi antara ideal dan kondisional," kata Sumarsono dalam rapat koordinasi di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Mei 2017.
Menurut Sumarsono, RKPD 2018 disusun sesuai dengan jadwal yang ketat. RKPD akan menjadi dasar dari Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang akan menjadi RAPBD, baru kemudian disahkan sebagai APBD. Kementerian Dalam Negeri memberi tenggat waktu mengesahkan RAPBD 2018 sampai Desember 2017.
Baca: Program OK OCE Masuk APBD DKI Perubahan 2017
"Saya berharap RAPBD disahkan tepat waktu seperti yang kami telah beri contoh. Kalau bisa, 30 November diselesaikan. Itu lebih bagus," ucapnya.
Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI sebelumnya memiliki perbedaan persepsi terkait dengan penyusunan anggaran dalam masa transisi kepemimpinan.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik meminta pembahasan APBDP 2017 didahulukan ketimbang RAPBD 2018. Sedangkan Djarot belum mengetahui pasti mengenai urutan penyusunan itu lantaran hanya ingin mengejar sejumlah pekerjaan sampai masa jabatannya habis.
Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, sendiri baru akan dilantik pada Oktober 2017. Sedangkan program dan visi-misi keduanya sudah harus dijalankan tahun depan. Sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2017, penyusunan RKPD Tahun 2018 berpedoman pada arah kebijakan dan sasaran pokok Rencana Program Jangka Panjang Daerah (RPJPD), program prioritas nasional dalam RKP, dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah serta memperhatikan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
Baca: Anggaran DKI 2018 Membengkak, Bappeda: Perlu Direvisi
Anies-Sandi belum memiliki kewenangan untuk ikut dalam pembahasan RKPD 2018. Karena itu, Sumarsono menuturkan seluruh proses penyusunan APBDP dan RKPD menjadi kewenangan Djarot.
Untuk menyamakan persepsi, Djarot pun mengumpulkan pemimpin DPRD, di antaranya Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana dan M. Taufik. Ia juga mengundang sejumlah pejabat satuan kerja perangkat daerah DKI untuk mendapatkan penjelasan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Momentum ini menjadi sangat penting supaya kita mendapatkan penjelasan lengkap yang sama, sehingga tidak ada perbedaan persepsi di antara kita dalam proses penyusunan RAPBD 2018," kata Djarot di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Mei 2017.
FRISKI RIANA