TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mengatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan mendapatkan uang pensiun. “Kalau mengundurkan diri, SK (surat keputusan) keluar dan diberhentikan dengan hormat, ya, dapat,” kata pria yang akrab disapa Soni itu di Balai Kota DKI, Jumat, 26 Mei 2017.
Sebagai seorang kepala daerah, Ahok berhak mendapatkan uang pensiun. Apalagi Ahok juga berhenti dengan hormat. Namun nilai uang pensiunannya tidak besar. “Kecil. Enggak sampai Rp 10 juta,” ujarnya.
Baca:
Ahok Mundur dari Kursi Gubernur, Lulung Berkata
Ahok Mundur, Mendagri Segera Lantik Djarot ...
Menurut Soni, kepala daerah yang tidak mendapatkan uang pensiun adalah yang terlibat korupsi atau tertangkap tangan melakukan korupsi. Selain itu, kepala daerah juga tidak menerima uang pensiun jika diberhentikan secara tidak hormat. “Kalau Pak Ahok kan berhenti dengan gentleman,” katanya.
Selain itu, Soni mengatakan Ahok sudah tidak berhak mendapatkan uang operasional lagi sejak ditahan pada 9 Mei 2017. Biaya operasional itu untuk mendanai operasional sekretaris daerah, bupati, wali kota, dan berbagai penyelenggara kegiatan DKI.
Baca juga:
2,5 Tahun Jakarta Bersama Ahok
Polisi Prediksi Dinamika Lalu Lintas Akan Berbeda Saat Ramadan
Ahok sudah mengembalikan uang operasional saat mengajukan pengunduran diri. Ia mengembalikan biaya penunjang operasional kepala daerah sekitar Rp 1,2 miliar. Uang itu akan dikembalikan ke kas daerah.
FRISKI RIANA