TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara dugaan diskriminasi SARA dengan tersangka Ki Gendeng Pamungkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Sudah tahap satu, dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta tadi siang ya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi Jumat, 16 Mei 2017.
Argo berharap berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap oleh kejaksaan agar penyelesaian kasus ini segera berlanjut. “Kita tunggu hasilnya, semoga segera P21,” katanya.
Baca: Ki Gendeng Pamungkas Ditangkap Polisi
Sebelumnya, polisi menangkap Ki Gendeng Pamungkas pada 9 Mei lalu di rumahnya di Bogor. Ki Gendeng ditangkap karena terbukti menyebarkan konten diskriminasi SARA terhadap etnis tertentu di media sosial miliknya.
Polisi juga menemukan sejumlah atribut yang berisi ujaran diskriminasi terhadap etnis Cina di rumah Ki Gendeng. Ki Gendeng juga mengaku membuat sendiri atribut tersebut.
Baca: Ditangkap Polisi Soal Paham Anti-Cina, Ini Penjelasan Ki Gendeng
Akibat perbuatannya, Ki Gendeng dijerat dengan Pasal 4 huruf b juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
INGE KLARA SAFITRI