TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam dugaan penyebaran ujaran kebencian. Pemeriksaan Alfian sebagai tersangka baru digelar besok. "Ya betul, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dilaporkan karena menuduh sebagian anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah kader PKI. Alfian juga pernah disomasi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki yang juga dituduh komunis. Tuduhan tersebut disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Jami Said, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu, Oktober 2016. Video ceramahnya itu menjadi viral di media sosial.
Salah satu kutipan Alfian dalam video itu berbunyi, “Mereka sudah menguasai Istana, hampir sebulan ini tak ada lagi konsultan tentara. Rapat-rapat di istana negara sekarang ini dipimpin oleh orang yang namanya Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyo Jati, Nezar Patria, dan sederet kader-kader PKI, yang mereka menjadikan istana tempat rapat rutin mereka tiap hari kerja di atas jam delapan malam ke atas. Keren ya, jadi istana negara sekarang jadi sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016."
Baca: Tuduhan Komunis, Alfian Tanjung Mohon Maaf pada Nezar Patria
Atas ucapannya itu Alfian Tanjung pernah datang ke kantor Dewan Pers untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Anggota Dewan Pers, Nezar Patria. Alfian menegaskan Nezar bukanlah bagian dari PKI seperti yang ia telah sebutkan dalam ceramahnya. Ia juga menegaskan Nezar tak memiliki hubungan baik secara kedinasan maupun hubungan khusus lainnya dengan Istana.
INGE KLARA SAFITRI