TEMPO.CO, Jakarta – Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono meminta pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan. Argo juga mempersilakan Rizieq untuk mengajukan gugatan praperadilan jika dia tidak terima dengan penetapan tersangka.
”Kami harap sesegera mungkin datang ke Tanah Air, sampaikan saja tidak merasa bersalah di situ. Nanti kami periksa, kita buktikan di pengadilan,” kata Argo di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Mei 2017.
Baca: Polisi Terbitkan Surat Perintah Penangkapan untuk Rizieq
Menurut Argo, Rizieq dan tim pengacara sebaiknya membuktikan alasannya di pengadilan daripada melempar opini ke publik dengan sejumlah pernyataan mereka. “Biar masyarakat semuanya tahu seperti apa sih kejadian sebenarnya. Jadi tidak perlu lagi menyampaikan opini-opini di media, tapi langsung saja di pengadilan seperti apa. Tunjukkan bukti masing-masing,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi yang ada dalam percakapan WhatsApp. Percakapan itu diduga dilakukan oleh Rizieq dan Firza Husein. Firza sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum Rizieq.
Baca: Kasus Mesum Rizieq-Firza, Pengacara: Siapa yang Upload Pertama?
Polisi juga telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan surat perintah penangkapan Rizieq hari ini. Rencananya, surat perintah penangkapan Rizieq akan diantar penyidik ke kediaman Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus itu, Rizieq dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
INGE KLARA SAFITRI