TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menandatangani nota kesepahaman antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Balai Kota DKI, Rabu 31 Mei 2017. Kerja sama itu dilakukan untuk membenahi pengelolaan aset Jakarta yang terancam disengketakan pihak lain.
Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan banyak gugatan muncul dari pihak ketiga terhadap aset yang dikuasai, dimanfaatkan, dan dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta beserta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Beberapa kali terjadi, kami kalah atau dikalahkan. Beberapa kasus bisa dipertahankan. Semuanya adalah aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujar Djarot di Balairung, Balai Kota, Rabu, 31 Mei 2017.
Baca: Atasi Sengketa Aset, Pemprov DKI Jakarta Bentuk BPAD
Kerja sama dengan Kejati DKI tersebut meliputi penanganan bidang hukum perdata dan tata usaha negara, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Djarot menilai persoalan tersebut menjadi begitu seksi karena terjadi di ibu kota. Menurut dia, setiap kasus yang bergulir melibatkan uang yang besar, maka banyak pihak yang bermain atau sengaja dibiayai untuk menggugat aset pemerintah yang dipandang lemah dari sisi administratif.
Tidak jarang muncul dugaan pihak luar ikut bermain dengan pihak dalam Pemprov DKI Jakarta. Djarot menyayangkan persoalan tersebut terus terjadi selama bertahun-tahun. Persoalan tersebut dinilai Djarot mempengaruhi opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bahwa pengelolaan aset di DKI Jakarta sangat lemah.
Baca: Ahok Juga Permasalahkan Aset DKI di Cakung Cilincing
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Mashyudi mengatakan kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama pemerintah. Mashyudi berharap setelah penandatanganan perjanjian tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk menyelesaikan permasalahan.
"Yang menjadi isu utama dan jadi fokus Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah pengelolaan penatausahaan barang milik daerah," ujar Mashyudi Balairung, Balai Kota, Rabu, 31 Mei 2017.
Menurut Mashyudi isu dan fokus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016. Hal itu bisa menjadi bahan bagi BPAD DKI Jakarta untuk meminta penyelesaiannya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apabila terjadi permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha dalam pengelolaan aset milik Pemprov DKI Jakarta.
Baca: Anies Sebut Ada Mal di Lahan Negara, Badan Aset DKI Telusuri
Kerja sama tersebut dinilai juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya permasalahan atau problematika di bidang perdata dan tata usaha negara yang mungkin akan dihadapi. Antisipasi tersebut untuk mengatasi masalah yang memerlukan bantuan kejaksaan yang mempunyai tugas dan wewenang.
"Kami akan memberikan bantuan hukum, pelayanan, hukum penegakan hukum, pertimbangan dan tindakan hukum lainnya," ujar Masyhudi.
Agar kejaksaan bisa memberikan hasil yang optimal dan sesuai dengan apa yang diharapkan, Mashyudi meminta agar Pemprov DKI Jakarta sebagai pemohon atau pemberi kuasa bisa menjalin komunikasi yang baik dan memberikan informasi dan data yang lengkap, jelas, dan jujur.
Hal tersebut dilakukan untuk menghasilkan pertimbangan yang tidak salah dan bisa dilakukan dengan baik. Adapun perjanjian tersebut akan berjalan selama dua tahun ke depan dan hanya terbatas pada kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
LARISSA HUDA